25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:35 AM WIB

Resmi Berjalan, Duh, Proyek Underpass Belum Kantongi Andal

RadarBali.com – Proyek underpass Tugu Ngurah Rai terus digenjot. Sayangnya, proyek yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII ini belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Bahkan, kemarin baru melakukan sidang Komisi Andal di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.

Pada pembahasan itu sejumlah masalah yang muncul. Karena pembangunan underpass ini bakal ada 758 batang pohon mangrove yang kena imbas.

Begitu juga pembebasan lahan juga belum memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terkena proyek.

Sidang Komisi Andal dipimpin langsung Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan itu melibatkan sejumlah stakeholder.

Mulai dari pihak konsultan kegiatan, OPD terkait, instansi pemilik utilitas di seputaran Tugu Ngurah Rai dan aparat dari Camat, Lurah,  Desa Tuban, LSM dan tokoh masyarakat.

Proyek underpass ini diakui lebih awal dari izin Andal lantaran proyek underpas ini tergolong proyek percepatan. Jadi masalah perizinannya bisa menyusul.

Andal ini sempat menjadi perdebatan dalam sidang Komisi Andal. “Iya, semestinya Andal dulu baru izin. Tapi, karena ini proyek percepatan makanya ada pengecualian.

Jadi izinnya dulu (keluar) sambil jalan baru Andal berproses,” jelas  Eka Merthawan saat memimpin Sidang Komisi, kemarin.

Pejabat asal Sempidi ini memastikan proses Andal harus sesuai dengan ketentuan. Segala dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek ini harus diperhitungkan.

“Sekecil apapun dampak lingkungannya harus dicatat dan diperhatikan. Pokoknya proyek ini harus jalan, tapi dampak lingkungan tidak boleh diabaikan,” terangnya.

RadarBali.com – Proyek underpass Tugu Ngurah Rai terus digenjot. Sayangnya, proyek yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII ini belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Bahkan, kemarin baru melakukan sidang Komisi Andal di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.

Pada pembahasan itu sejumlah masalah yang muncul. Karena pembangunan underpass ini bakal ada 758 batang pohon mangrove yang kena imbas.

Begitu juga pembebasan lahan juga belum memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terkena proyek.

Sidang Komisi Andal dipimpin langsung Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan itu melibatkan sejumlah stakeholder.

Mulai dari pihak konsultan kegiatan, OPD terkait, instansi pemilik utilitas di seputaran Tugu Ngurah Rai dan aparat dari Camat, Lurah,  Desa Tuban, LSM dan tokoh masyarakat.

Proyek underpass ini diakui lebih awal dari izin Andal lantaran proyek underpas ini tergolong proyek percepatan. Jadi masalah perizinannya bisa menyusul.

Andal ini sempat menjadi perdebatan dalam sidang Komisi Andal. “Iya, semestinya Andal dulu baru izin. Tapi, karena ini proyek percepatan makanya ada pengecualian.

Jadi izinnya dulu (keluar) sambil jalan baru Andal berproses,” jelas  Eka Merthawan saat memimpin Sidang Komisi, kemarin.

Pejabat asal Sempidi ini memastikan proses Andal harus sesuai dengan ketentuan. Segala dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek ini harus diperhitungkan.

“Sekecil apapun dampak lingkungannya harus dicatat dan diperhatikan. Pokoknya proyek ini harus jalan, tapi dampak lingkungan tidak boleh diabaikan,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/