DENPASAR – Buronan kasus penipuan yang diburu oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap.
Pelaku yang diciduk bernama Yulia Astutik, 40. Wanita asal Surabaya, Jawa Timur ini ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO selama 2 tahun.
Tersangka ditangkap di salah satu restoran yang berada di Sanur, Denpasar Selatan, pada 28 Februari 2020. Dia ditetapkan sebagai DPO setelah dilaporkan oleh korban, Melkianus Boleng.
“Pelaku ditangkap berkat adanya kerjasama pihak kepolisan Polda NTT, dan Polda Bali. Juga dibantu Polsek Denpasar Selatan,” terang seorang petugas polisi yang tidak mau menyebutkan namanya, Sabtu (7/3).
Ditemui di Denpasar, pelapor Melkianus Boleng didampingi pengacaranya, Iwan Neno mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan penggelapan dana investasi alias Penanaman Modal Asing (PMA) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
“Saudara Yulia menggelapkan uang yang seharusnya dipakai untuk pengadaan lahan oleh PT Rote Island Development Corporation (RIDC) sejumlah kurang lebih RP 1 miliar,” terang Melkianus Boleng.
Pelaku dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2017 lalu. Tidak berselang lama, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak saat itu, keberadaan pelaku sulit terdeteksi. Dia berpindah-pindah tempat tinggal selama di Bali.
Namun, karena kesulitan mendeteksi keberadaan pelaku, pihak Polda NTT meminta bantuan Polda Bali untuk mendeteksi keberadaannya dengan cara melacak lewat HP.
“Dia sempat hendak ditangkap di Singaraja, namun dia bisa kabur lagi. Kemudian atas kerja sama pihak Polda Bali, hingga Polsek Denpasar Selatan, tersangka berhasil ditangkap
di rumah makan di Denpasar pada Jumat (28/2). Kami berterinakasih kepada Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan,” bebernya.
Kini pelaku masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda NTT karena mengaku mengalami gangguan kesehatan.