29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:00 AM WIB

Asyik Nyabu Bareng Pria di Vila, Selebgram Cantik Disergap Polisi

DENPASAR- Kasus narkoba yang melibatkan selebgram tanah air bertambah. Ini, setelah polisi dari Polresta Denpasar menangkap seorang selebgram berparas cantik bernama Zainnatu Sundus, 29.  

 

Selebgram cantik kelahiran Jakarta 19 Mei 1992  ditangkap oleh tim Polresta Denpasar saat asyik pesta sabu bersama teman prianya bernama Rio Emilio, 30.

 

Keduanya ditangkap pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wira di villa Enzo Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 1 plastik klip paket sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabhu 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen, 1 buah bong alat hisap sabu, satu korek api, dan juga satu unit hp.

 

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya pada Selasa (4/1/2022), petugas melihat gerak gerik mencurigakan para pelaku di TKP Jalan Muding Sari Gang Muding Asri, Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas menangkap kedua pelaku di villa Enzo.

 

“Selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka. Ditemukan barang bukti 1 paket klip sabu diatas rumput pinggir gang. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di villa Enzo Kerobokan Kuta Utara, Badung menemukan 1 buah pipa kaca berisi sabu,” kata AKP Sutriono, di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022). 

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp 1,4 juta. Pembayaran dilakukan via transfer. Sedangkan sabu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu. Tersangka Rio yang mengambil tempelan.

 

“Tersangka Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, sedangkan selebgram Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan,” tambahnya.

 

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 milyar.

DENPASAR- Kasus narkoba yang melibatkan selebgram tanah air bertambah. Ini, setelah polisi dari Polresta Denpasar menangkap seorang selebgram berparas cantik bernama Zainnatu Sundus, 29.  

 

Selebgram cantik kelahiran Jakarta 19 Mei 1992  ditangkap oleh tim Polresta Denpasar saat asyik pesta sabu bersama teman prianya bernama Rio Emilio, 30.

 

Keduanya ditangkap pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wira di villa Enzo Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 1 plastik klip paket sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabhu 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen, 1 buah bong alat hisap sabu, satu korek api, dan juga satu unit hp.

 

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya pada Selasa (4/1/2022), petugas melihat gerak gerik mencurigakan para pelaku di TKP Jalan Muding Sari Gang Muding Asri, Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas menangkap kedua pelaku di villa Enzo.

 

“Selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka. Ditemukan barang bukti 1 paket klip sabu diatas rumput pinggir gang. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di villa Enzo Kerobokan Kuta Utara, Badung menemukan 1 buah pipa kaca berisi sabu,” kata AKP Sutriono, di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022). 

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp 1,4 juta. Pembayaran dilakukan via transfer. Sedangkan sabu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu. Tersangka Rio yang mengambil tempelan.

 

“Tersangka Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, sedangkan selebgram Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan,” tambahnya.

 

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 milyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/