AMLAPURA – Konflik tapal batas lagi-lagi terjadi di Karangasem. Kali ini melibatkan dua desa adat bertetangga yakni Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi.
Kedua belah pihak saling klaim tapal batas. Puncaknya kemarin pagi di mana penjor dan spanduk yang dipasang di dekat perbatasan antara Jasri dan Perasi dirusak.
Penjor tersebut dirobohkan dan pelakunya sendiri juga belum diketahui. Desa Adat Jasri sendiri dalam waktu dekat ini akan menggelar Ngusaba Nini 4 April mendatang.
Karena itu mereka memasang penjor sampai tapal batas. Ngusaba Nini ini sendiri merupakan salah satu Ngusaba besar di Jasri yang digelar sekitar 10 tahun sekali.
Pengrusakan penjor tersebut membuat krama Desa Adat Jasri turun secara spontan ke perbatasan. Mereke datang untuk melihat kondisi Penjor yang sudah roboh.
Sementara krama Desa Adat Perasi tetap berada di rumah sehingga tidak sampai menimbulkan gesekan. Kedatangan warga Jasri ini mendapat pengamanan dan pengawalan jajaran Polres Karangasem.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Brimob Polda Bali dan Sabhara Polda Bali turun ke lokasi tapal batas. Mereka berjaga di area tapal batas.
Dalam kondisi tegang, Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem bersama Kapolres Karangasem dan Dandim Karangasem langsung berinisiatif mendamaikan kedua kubu.
Perdamaian digelar di ruang rapat Mapolres Klungkung mulai pukul 14.30 Wita dan baru selesai pukul 19.00 Wita.
Perdamaian sendiri berjalan cukup alot. Menurut Bendesa Madnya Desa Adat Karangasem I Wayan Artha Dipa, melalui perundingan yang cukup alot, keduanya akhirnya sepakat damai.
“Ya ini bisa dilakukan karena kedua belah pihak memang punya keinginan untuk berdamai,” ujar Wayan Artha Dipa.
Karena sehabat apapun mediator kalau kedua belah kubu tidak ada niat untuk berdamai jelas tidak akan bisa terjadi perdamaian.
Hanya saja menurut Artha Dipa perdamaian ini khusus untuk Ngusaba Nini. Jadi selama Ngusaba Nini warga Desa adat Jasri dipersilakan memasang penjor di lokasi semula dan juga melalui beberapa wilayah perbatasan.
Hanya saja khusus untuk persoalan tapal batas nantinya akan diselesaikan secara khusus. Majelis sendiri mengaku harus melihat dulu bukti bukti yang ada kalau terkait tapal batas.
Proses penyelesaian sengketa tapal batas ini akan mulai dari MDA Kecamatan Karangasem. Kalau tidak bisa juga diselesaikan akan naik ke MDA Kabupaten.
Jika belum juga ada kesepakatan bisa naik banding ke MDA Provinsi Bali. Dengan perdamaian ini maka Desa Adat Jasri bisa menggelar Ngusaba Nini.
Kemarin juga sudah dilakukan panandatanganan kedepakatan antara kedua belah pihak. Kapolres Karangasem dan juga Bendesa Madnya serta
Bendesa Alitan Kecamatan Karangasem juga ikut membubuhkan tanda tangan selain kedua belah pihak. Keduanya juga bersalam salaman dan diakhiri dengan foto bersama.