29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:56 AM WIB

Usai Tabrak Warga Pakai Motor, Pengacara di Badung Ini Menantang Duel

MANGUPURA – Penganiayaan yang dilakukan pengacara Raymond Simamora terhadap I Wayan Ariana, 41, di Perumahan Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung Senin (25/9) sekitar pukul 18.00, diduga karena masalah pribadi. Sebab, setelah menganiaya korban dengan cara menabrakkan sepeda motor yang dikendarai ke tubuh korban, Raymond menantang berduel.

Baik Raymond maupun Ariana sebetulnya warga sekomplek di Perum Kodam Udayana Blok G Nomor 1, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Ariana tinggal di Blok G Nomor 5, sedangkan Raymond di Blok G Nomor 8 . “Mereka satu komplek beda gang. Dugaan sementara keduanya memiliki masalah pribada. Kami masih dalami,” beber sumber di Polres Badung, Selasa (8/9).

Aksi itu dilakukan Raymond saat ia mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol DK 2707 OY hendak pulang ke rumahnya. Sampainya di lokasi kejadian, ia melihat Ariana sedang duduk di pinggir jalan bersama beberapa warga setempat yang dijadikan saksi. Secara tiba-tiba, oknum pengacara tersebut membunyikan klason dengan lantang dan seketika mengarahkan sepeda motornya ke arah Ariana yang sedang mengobrol.

Usai menabrak diduga dengan sengaja itu, bukannya minta maaf, si pengacara tersebut malah menantang Ariana yang dalam kondisi kesakitan untuk duel. Padahal, saat itu Ariana mengalami luka memar dan berdarah di bagian punggungnya.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, Raymond sudah ditahan atas laporan korban. Namun, mengenai motif sesungguhnya yang melandasi penganiayaan ini masih didalami keterangan kedua pihak.
“Kami masih dalami motifnya,” terangn Oka Bawa.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Raymond, Arimba Putra membenarkan Raymond sudah ditahan di Polres Badung sejak Senin (7/9). “Terkait penahanan ini, pihak keluarga Raymond sedang mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Satreskrim Polres Badung,” kata Arimba Putra, Selasa (8/9).

Oka Bawa menyatakan, Raymond disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP terkait penganiayaan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

MANGUPURA – Penganiayaan yang dilakukan pengacara Raymond Simamora terhadap I Wayan Ariana, 41, di Perumahan Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung Senin (25/9) sekitar pukul 18.00, diduga karena masalah pribadi. Sebab, setelah menganiaya korban dengan cara menabrakkan sepeda motor yang dikendarai ke tubuh korban, Raymond menantang berduel.

Baik Raymond maupun Ariana sebetulnya warga sekomplek di Perum Kodam Udayana Blok G Nomor 1, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Ariana tinggal di Blok G Nomor 5, sedangkan Raymond di Blok G Nomor 8 . “Mereka satu komplek beda gang. Dugaan sementara keduanya memiliki masalah pribada. Kami masih dalami,” beber sumber di Polres Badung, Selasa (8/9).

Aksi itu dilakukan Raymond saat ia mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol DK 2707 OY hendak pulang ke rumahnya. Sampainya di lokasi kejadian, ia melihat Ariana sedang duduk di pinggir jalan bersama beberapa warga setempat yang dijadikan saksi. Secara tiba-tiba, oknum pengacara tersebut membunyikan klason dengan lantang dan seketika mengarahkan sepeda motornya ke arah Ariana yang sedang mengobrol.

Usai menabrak diduga dengan sengaja itu, bukannya minta maaf, si pengacara tersebut malah menantang Ariana yang dalam kondisi kesakitan untuk duel. Padahal, saat itu Ariana mengalami luka memar dan berdarah di bagian punggungnya.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, Raymond sudah ditahan atas laporan korban. Namun, mengenai motif sesungguhnya yang melandasi penganiayaan ini masih didalami keterangan kedua pihak.
“Kami masih dalami motifnya,” terangn Oka Bawa.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Raymond, Arimba Putra membenarkan Raymond sudah ditahan di Polres Badung sejak Senin (7/9). “Terkait penahanan ini, pihak keluarga Raymond sedang mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Satreskrim Polres Badung,” kata Arimba Putra, Selasa (8/9).

Oka Bawa menyatakan, Raymond disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP terkait penganiayaan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/