27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:35 PM WIB

Bentuk Tim, Napi Penerima Asimilasi Tetap Akan Diawasi Seminggu Sekali

DENPASAR-Meski mendapat asimilasi dan integrasi, ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kerobokan akan tetap mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Seperti disampaikan  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali Suprapto, Jumat (3/4).

Menurutnya, selama menjalani masa asimilasi dan integrasi, pihaknya telah membentuk tim pengawasan yang bertugas memonitor keberadaan napi seminggu sekali.

“Cara pengawasannya lewat video call dan menghubungi keluarganya. Kami tidak bisa datang langsung karena harus menaati imbauan phsycal distancing,” tukas pria yang baru tiga hari menjabat Kadivpas di Bali itu.

Sementara itu, masih terkait proses asimilasi, kata Suprapto, saat ini pemerintah pusat juga dikatakan tengah menggodok pemberian asimilasi bagi para napi kasus korupsi yang usianya mencapai 60 tahun.

Alasannya, napi umur 60 tahun sudah tua rentan terjangkit corona akibat daya tahan tubuhnya melemah.

Sementara napi kasus narkoba dengan hukuman hukuman 5 – 10 tahun, juga tengah dikaji pemberian asimilasi dengan syarat usia di atas 50 tahun. 

DENPASAR-Meski mendapat asimilasi dan integrasi, ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kerobokan akan tetap mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Seperti disampaikan  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali Suprapto, Jumat (3/4).

Menurutnya, selama menjalani masa asimilasi dan integrasi, pihaknya telah membentuk tim pengawasan yang bertugas memonitor keberadaan napi seminggu sekali.

“Cara pengawasannya lewat video call dan menghubungi keluarganya. Kami tidak bisa datang langsung karena harus menaati imbauan phsycal distancing,” tukas pria yang baru tiga hari menjabat Kadivpas di Bali itu.

Sementara itu, masih terkait proses asimilasi, kata Suprapto, saat ini pemerintah pusat juga dikatakan tengah menggodok pemberian asimilasi bagi para napi kasus korupsi yang usianya mencapai 60 tahun.

Alasannya, napi umur 60 tahun sudah tua rentan terjangkit corona akibat daya tahan tubuhnya melemah.

Sementara napi kasus narkoba dengan hukuman hukuman 5 – 10 tahun, juga tengah dikaji pemberian asimilasi dengan syarat usia di atas 50 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/