DENPASAR– Sudah ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan tempat ibadah. Berpegang pada surat tersebut, tempat-tempat suci otomatis kembali beroperasi.
Termasuk di Bali, Tempat ibadah dibuka, tetapi harus dibatasi. Maksimum 25 orang dan berlaku untuk semua tempat ibadah di Bali. Khusus perjalanan lintas pulau, Gubernur Bali Wayan Koster menyarankan bila urusan tidak penting dan mendesak, sebaiknya diam di rumah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Bali, kalau tidak penting sekali sebaiknya hindari dulu bepergian ke luar Bali. Terutama sekali kalau akan
menuju ke daerah-daerah zona merah. Kalau keluar Bali silakan, tetapi ke daerah-daerah yang zona hijau; yang aman, yang sehat,” sarannya.
Koster mengingatkan di sejumlah wilayah kabupaten/kota se-Bali di beberapa desa sudah masuk kategori zona merah.
Karena banyaknya kasus. Maka harus selektif dalam mengawasi secara khusus keluar masuknya masyarakat di daerah dimaksud.
Misalnya di Buleleng, Desa Bondalem yang terjadi banyak kasus. Warga Bondalem membatasi diri masuk ke wilayah desa lain atau warga dari desa lain tidak berkunjung ke desa zona merah.