DENPASAR – Sidang trio pengedar narkoba jaringan Lapas Kelas IIB Karangasem akhirnya memasuki babak putusan.
Masing-masing terdakwa, yakni Rika Yuliana alias Riri, 37; Retno Purwaningsih, 30; dan I Gede Darmawan alias Lenong, 25, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider dua tahun penjara.
Tingginya putusan hakim ini lantaran barang bukti sabu-sabu yang dikuasai terdakwa cukup banyak, yakni 54,83 gram netto.
Ketiga terdakwa merupakan kaki tangan seorang napi Lapas Kelas IIB Karangasem bernama I Kadek Rusdi (berkas terpisah).
“Bagaimana tanggapan saudara terhadap putusan 13 tahun penjara ini, mau menerima atau banding?” tanya hakim Angliky dalam sidang daring kemarin.
Terhadap putusan hakim, tiga terdakwa yang didampingi pengacara probono pasrah menerima.
“Yang Mulia, setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.
Sementara JPU I Putu Sugiawan juga menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap anggota BNNP Bali pada 11 Januari 2020 di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat.