32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 15:00 PM WIB

Dobel Sial! Ditangkap Ditembak, Satpam Bobol Minimarket Dibui 1 Tahun

DENPASAR – Apes menimpa Alexandre Laurentino Ximenes, 22. Setelah sebelumnya dihadiahi timah panas saat ditangkap polisi, terdakwa pembobol toko modern berjaringan di Lingkungan Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, kembali menuai bui.

 

Pada sidang dengan pembacaan vonis, Majelis Hakim I made Pasek mengganjar Alexandre dengan hukuman pidana selama 1 tahun.

 

Sesuai amar putusan, ganjaran bagi terdakwa karena hakim menilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana  Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP..

 

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Alexandre Laurentino Ximenes, 22,” ujar hakim Made Pasek dalam sidang kemarin (14/12).

Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti sama-sama menerima.

 

Dijelaskan JPU, pada Kamis 18 Agustus 2018 pukul 02.00 terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Agostinho Soares.

Kemudian terdakwa memarkir kendaraan di seberang jalan toko modern. Terdakwa lalu menyeberang jalan menuju toko selanjutnya memanjat tembok belakang toko. Setelah itu terdakwa kemudian naik ke atap toko.

“Setelah sampai ke atap terdakwa menjebol plafon, kemudian mencari kabel CCTV dan alarm. Setelah dapat kabel diputus menggunakan tang yang sudah dibawa,” jelas JPU ketika sidang dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa turun ke dalam toko lalu mengambil rokok berbagai merek, parfum botol berbagai merek, celana dalam, baju kaus. Barang-barang itu lantas dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral, selanjutnya membawa barang-barang tersebut keluar.

“Akibat perbuatan terdakwa, toko mengalami kerugian Rp 11 jutaan,” beber

DENPASAR – Apes menimpa Alexandre Laurentino Ximenes, 22. Setelah sebelumnya dihadiahi timah panas saat ditangkap polisi, terdakwa pembobol toko modern berjaringan di Lingkungan Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, kembali menuai bui.

 

Pada sidang dengan pembacaan vonis, Majelis Hakim I made Pasek mengganjar Alexandre dengan hukuman pidana selama 1 tahun.

 

Sesuai amar putusan, ganjaran bagi terdakwa karena hakim menilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana  Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP..

 

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Alexandre Laurentino Ximenes, 22,” ujar hakim Made Pasek dalam sidang kemarin (14/12).

Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti sama-sama menerima.

 

Dijelaskan JPU, pada Kamis 18 Agustus 2018 pukul 02.00 terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Agostinho Soares.

Kemudian terdakwa memarkir kendaraan di seberang jalan toko modern. Terdakwa lalu menyeberang jalan menuju toko selanjutnya memanjat tembok belakang toko. Setelah itu terdakwa kemudian naik ke atap toko.

“Setelah sampai ke atap terdakwa menjebol plafon, kemudian mencari kabel CCTV dan alarm. Setelah dapat kabel diputus menggunakan tang yang sudah dibawa,” jelas JPU ketika sidang dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa turun ke dalam toko lalu mengambil rokok berbagai merek, parfum botol berbagai merek, celana dalam, baju kaus. Barang-barang itu lantas dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral, selanjutnya membawa barang-barang tersebut keluar.

“Akibat perbuatan terdakwa, toko mengalami kerugian Rp 11 jutaan,” beber

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/