RadarBali.com – Dua pria pengangguran Viki Setiawan, 22, dan Iwan Setiawan, 26, diamankan, Jumat (13/10) malam lalu.
Mereka diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti 5.000 butir pil koplo yang rencananya diedarkan di wilayah Kedonganan.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, kedua tersangka menjadi target berdasar laporan masyarakat bahwa di seputaran Kedonganan, Kuta, sering ada transaksi penjualan pil koplo.
“Kedua tersangka digerebek di kosnya di Jalan Pudak Sari, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta. Mereka tak bisa mengelak karena dalam penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan 5.000 butir pil koplo yang dikemas dalam lima plastik klip besar,” bebernya.
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menyatakan, kedua tersangka mengaku mengedarkan sekaligus mengonsumsi pil koplo.
Untungnya, tersangka belum sempat mengedarkan pil warna putih tersebut. “Dari hasil pengembangan, barang bukti didapat dari seseorang yang disapa Wawan di Jember, Jawa Timur,” bebernya.
“Tersangka Viki yang mengambil pil koplo di Jember. Sementara kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya