DENPASAR – Aksi pemerkosaan yang dilakukan I Made Yusa alias De Onte terhadap NMS terbilang sangat keji.
Selain karena korban NMS masih berusia 14 tahun, korban merupakan menantu dari pelaku sendiri. NMS dinikahi anak kandung tersangka setelah disetubuhi hingga hamil.
Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, karena berstatus menantu, korban dan pelaku tinggal di satu rumah yang sama di Pedungan Denpasar Selatan.
Hanya beda kamar saja. Rabu (29/4), aksi bejat pelaku pun terjadi. Saat itu sekitar pukul 03.00 Wita, korban tidur nyenyak di dalam kamar tanpa ditemani sang suami yang juga anak dari pelaku.
“Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pintu kamar tidak dikunci. Kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan,” terang Iptu Sukadi.
Usai melancarkan aksinya, keesokannya harinya, Kamis (30/4), korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Namun saat itu, ibu korban belum berani melaporkan kejadian itu ke polisi. Terlebih pelaku merupakan paman dari korban sendiri.
Tapi, setelah diberi masukan dan didampingi pihak P2TP2A Denpasar, Minggu (28/6) korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolresta Denpasar.
Berdasar laporan polisi Nomor: LP-B/382/VI/2020/Bali/Resta Dps, tanggal 28 Juni 2020, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Polresta Denpasar langsung bergerak cepat.
Selasa (30/6) kemarin pelaku diamankan di rumahnya. Pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” tandas Iptu Sukadi.