SINGARAJA – Salah seorang pemilik warung di wilayah Kelurahan Seririt, marah-marah ketika hendak ditertibkan petugas gabungan dari Kecamatan Seririt.
Pemilik warung merasa saat ini sudah masa tatanan kehidupan baru alias new normal. Sehingga mereka beraktifitas pada malam hari.
Padahal hingga kini Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng tentang pembatasan jam operasional aktifitas ekonomi, masih berlaku.
Sabtu (4/7) malam lalu, tim gabungan dari Kecamatan Seririt yang terdiri dari Seksi Trantib Kecamatan Seririt dan Polsek Seririt melakukan patroli malam.
Tak tanggung-tanggung, ada puluhan usaha yang melabrak SE Bupati Buleleng tentang jam operasional pasar.
Mereka ngotot buka di atas jam 18.00 petang. Padahal SE mewajibkan seluruh aktifitas usaha buka mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 malam.
Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda yang dihubungi kemarin (5/7) mengatakan, pihaknya melakukan patroli ke sejumlah tempat.
Sebagian besar usaha masih ngotot buka pada malam hari. Terutama yang beraktifitas di sekitar Pasar Seririt.
“Banyak yang masih buka di atas jam 6 sore. Malah beberapa kali kami temukan ada yang sudah beraktifitas dini hari, sebelum jam 6 pagi itu sudah ada yang buka.
Memang banyak sekali yang kami temukan, khususnya di sekitar Pasar Seririt masih ada saja yang bandel,” katanya.
Terhadap usaha-usaha itu, pihak kecamatan mengklaim telah melakukan pembinaan. Hanya saja, masih ada usaha yang ngotot tak mau mengindahkan teguran dari tim gabungan.
Usaha berupa penjualan warung minuman, menolak menutup usahanya. Pemilik usaha berdalih bahwa ia hanya bisa beraktifitas pada malam hari.
“Pemilik usaha merasa sekarang ini sudah new normal. Padahal kan sekarang ini belum ada penerapan new normal di Buleleng.
Dari provinsi pun belum ada penerapan terkait itu. Sudah kami jelaskan, tapi pemilik usaha tetap ngeyel,” imbuhnya.
Terhadap pedagang itu, Kartika mengaku sudah memberikan teguran. Namun bila masih ngotot membuka usahanya pada malam hari, akan segera ditertibkan.
Pihak kecamatan menyataka telah berkoordinasi dengan Pol PP kabupaten, agar sama-sama turun memberikan pembinaan pada pedagang yang masih ngotot membuka usahanya di luar jam operasional.