33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:51 PM WIB

Cewek Australia Pembunuh Polisi Bebas Setelah 7 Kali Terima Remisi

DENPASAR – Sara Connor, 49, warga Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polantas Posek Kuta pada 2016 silam akhirnya menghirup udara bebas.

Sara diganjar lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP.  Perempuan kelahiran Cagliari, Italia, itu dijebloskan dalam sel pada 20 Agustus 2016.

Awalnya ia diganjar empat tahun penjara. Merasa keberatan, ia mengajukan banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Denpasar justru menaikkan hukumannya menjadi lima tahun.

Sementara kekasihnya, David James Taylor, 34, pria Inggris yang juga terlibat kasus ini diganjar enam tahun penjara.

Setelah dipenjara, Sara dinilai berkelakuan baik. Ia pun mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan dan bebas pada 2020.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Sara mendapat remisi dengan total 13 bulan dan 10 Hari.

Sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya tanggal 20 Agustus 2021 menjadi tanggal 16 Juli 2020. Pembebasan Sara berdasar surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-794.

Sara dijemput petugas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kegiatan pembebasan dan serah terima Sara diwakili oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Serah Terima dilaksanakan pada pukul 08.30 disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Suprapto dan pengacara Sara, Edward Pangkahila.

Pada pukul 08.50 petugas membawa Sara dari lapas menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Sara juga mendapat paspor emergency yang diantarkan konsulatnya. “Terkait tiket serta jadwal pendeportasian sampai saat ini belum dapat ditentukan hari dan tanggalnya,” jelas Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma.

Sebelum dilakukannya pendeportasian, akan dilaksanakan koordinasi dengan perwakilan negara Sara. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilanjutkan proses pedentensian di Kanim Ngurah Rai untuk menyiapkan administrasi guna proses pendeportasian.

“Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dengan rapid test guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbuh Surya.

Sekadar mengingatkan, sebelum ditetapkan bersalah membunuh Aipda Sudarsa, Sara Connor dan kekasihnya David James Taylor sejatinya datang ke Bali untuk berlibur.

Mereka menuju Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45. Kedatangan sejoli ini untuk bersantai sambil meminum botol bir berukuran besar.

Tiba-tiba Sara Connor kehilangan tasnya. Di saat bersamaan, David James Taylor melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

David menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik kekasihnya itu.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dan terdakwa Sara yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban.

Merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir kosong yang ada di dekatnya. 

DENPASAR – Sara Connor, 49, warga Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polantas Posek Kuta pada 2016 silam akhirnya menghirup udara bebas.

Sara diganjar lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP.  Perempuan kelahiran Cagliari, Italia, itu dijebloskan dalam sel pada 20 Agustus 2016.

Awalnya ia diganjar empat tahun penjara. Merasa keberatan, ia mengajukan banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Denpasar justru menaikkan hukumannya menjadi lima tahun.

Sementara kekasihnya, David James Taylor, 34, pria Inggris yang juga terlibat kasus ini diganjar enam tahun penjara.

Setelah dipenjara, Sara dinilai berkelakuan baik. Ia pun mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan dan bebas pada 2020.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Sara mendapat remisi dengan total 13 bulan dan 10 Hari.

Sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya tanggal 20 Agustus 2021 menjadi tanggal 16 Juli 2020. Pembebasan Sara berdasar surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-794.

Sara dijemput petugas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kegiatan pembebasan dan serah terima Sara diwakili oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Serah Terima dilaksanakan pada pukul 08.30 disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Suprapto dan pengacara Sara, Edward Pangkahila.

Pada pukul 08.50 petugas membawa Sara dari lapas menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Sara juga mendapat paspor emergency yang diantarkan konsulatnya. “Terkait tiket serta jadwal pendeportasian sampai saat ini belum dapat ditentukan hari dan tanggalnya,” jelas Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma.

Sebelum dilakukannya pendeportasian, akan dilaksanakan koordinasi dengan perwakilan negara Sara. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilanjutkan proses pedentensian di Kanim Ngurah Rai untuk menyiapkan administrasi guna proses pendeportasian.

“Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dengan rapid test guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbuh Surya.

Sekadar mengingatkan, sebelum ditetapkan bersalah membunuh Aipda Sudarsa, Sara Connor dan kekasihnya David James Taylor sejatinya datang ke Bali untuk berlibur.

Mereka menuju Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45. Kedatangan sejoli ini untuk bersantai sambil meminum botol bir berukuran besar.

Tiba-tiba Sara Connor kehilangan tasnya. Di saat bersamaan, David James Taylor melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

David menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik kekasihnya itu.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dan terdakwa Sara yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban.

Merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir kosong yang ada di dekatnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/