28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:31 AM WIB

FIX! Bebas Bersyarat, Bule Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi

DENPASAR – Tak butuh waktu lama, setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB), terpidana pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa, David James Taylor, akhirnya langsung dideportasi dari Indonesia.

Terpidana 6 tahun berkebangsaan Inggris ini dideportasi petugas Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jumat (12/2) dini hari kemarin.

Untuk diketahui, David James Taylor sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh David James Taylor bersama sang pacar Sara Connor asal Australia.

Sara Connor sendiri lebih dulu bebas pada Juli 2020 lalu setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.

Mereka berdua di persidangan dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama menghabisi nyawa anggota polisi berpakaian polantas Aipda I Wayan Sudarsa, pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di pesisir pantai depan Hotel Pullman, Kuta.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David James Taylor divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan akhirnya bebas bersyarat.

“Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

guna melakukan pengawalan dan penjemputan bule tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian,” ungkap Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian

dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415.

Pukul 19.00 Wita, bule Inggris tersebut meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul. 00:45 WIB.
Dari aspek keimigrasian, kata Jamali Manihuruk, David James Taylor diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP. “Dia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar tangkal,” tutup Jamaruli.

DENPASAR – Tak butuh waktu lama, setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB), terpidana pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa, David James Taylor, akhirnya langsung dideportasi dari Indonesia.

Terpidana 6 tahun berkebangsaan Inggris ini dideportasi petugas Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jumat (12/2) dini hari kemarin.

Untuk diketahui, David James Taylor sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh David James Taylor bersama sang pacar Sara Connor asal Australia.

Sara Connor sendiri lebih dulu bebas pada Juli 2020 lalu setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.

Mereka berdua di persidangan dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama menghabisi nyawa anggota polisi berpakaian polantas Aipda I Wayan Sudarsa, pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di pesisir pantai depan Hotel Pullman, Kuta.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David James Taylor divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan akhirnya bebas bersyarat.

“Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

guna melakukan pengawalan dan penjemputan bule tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian,” ungkap Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian

dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415.

Pukul 19.00 Wita, bule Inggris tersebut meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul. 00:45 WIB.
Dari aspek keimigrasian, kata Jamali Manihuruk, David James Taylor diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP. “Dia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar tangkal,” tutup Jamaruli.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/