29.7 C
Jakarta
21 September 2024, 19:23 PM WIB

Penyelundup Penyu Jadi TSK, Sebut Suplai untuk Masyarakat Bali

DENPASAR – Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali akhirnya menetapkan Muhayat sebagai tersangka penyelundupan 36 ekor penyu.

Dia ditetapkan jadi tersangka Rabu (15/7) sore kemarin. Sebelum ditetapkan tersangka, Muhayat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali. 

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Effendi, mengatakan bahwa dari pemeriksaan Muhayat sudah bisa diterapkan sebagai tersangka.

“Kemarin dia datang memenuhi panggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Kombes Toni Effendi, Kamis (16/7).

Dijelaskannya, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, Muhayat mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan penyu melalui pantai Serangan, Denpasar Selatan. 

“Pengakuan tersangka bahwa penyu itu dijual dan dipasarkan untuk masyarakat Bali,” ujar Kombes Toni Effendi.

Pemeriksaan terhadap Muhayat belum usai. Ke depannya dia akan kembali diperiksa lagi untuk melengkapi semua keterangannya.

Sementara itu, Muhayat bersama 7 tersangka lainnya yang diamankan saat pengungkapan itu disangkakan dengan

pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit Gakkum For Polairud Polda Bali menyita 36 ekor penyu hijau dari upaya penyelundupan.

Sejumlah penyu hijau yang diperkirakan berusia 10 hingga 20 tahun itu disita dari tujuh pelaku yang berusaha menyelundupkan

satwa dilindungi tersebut pada Sabtu (11/7) malam di perairan laut Serangan, Denpasar Selatan. Penyu tersebut dalam keadaan hidup saat diamankan.

Berdasar informasi yang dihimpun, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terkait aktivitas bongkar muat sebuah perahu kayu di pantai Serangan.

Di sana petugas mengamankan perahu tersebut. Selain itu, seorang nahkoda perahu, Muhalim dan 6 ABK lainnya ikut ditangkap.

Dari hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku menangkap puluhan ekor penyu hijau itu dari perairan laut Kerajakan, Jawa Timur. Dari sana terlacak bahwa rencananya penyu tersebut akan diterima oleh tersangka Muhayat.

DENPASAR – Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali akhirnya menetapkan Muhayat sebagai tersangka penyelundupan 36 ekor penyu.

Dia ditetapkan jadi tersangka Rabu (15/7) sore kemarin. Sebelum ditetapkan tersangka, Muhayat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali. 

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Effendi, mengatakan bahwa dari pemeriksaan Muhayat sudah bisa diterapkan sebagai tersangka.

“Kemarin dia datang memenuhi panggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Kombes Toni Effendi, Kamis (16/7).

Dijelaskannya, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, Muhayat mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan penyu melalui pantai Serangan, Denpasar Selatan. 

“Pengakuan tersangka bahwa penyu itu dijual dan dipasarkan untuk masyarakat Bali,” ujar Kombes Toni Effendi.

Pemeriksaan terhadap Muhayat belum usai. Ke depannya dia akan kembali diperiksa lagi untuk melengkapi semua keterangannya.

Sementara itu, Muhayat bersama 7 tersangka lainnya yang diamankan saat pengungkapan itu disangkakan dengan

pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit Gakkum For Polairud Polda Bali menyita 36 ekor penyu hijau dari upaya penyelundupan.

Sejumlah penyu hijau yang diperkirakan berusia 10 hingga 20 tahun itu disita dari tujuh pelaku yang berusaha menyelundupkan

satwa dilindungi tersebut pada Sabtu (11/7) malam di perairan laut Serangan, Denpasar Selatan. Penyu tersebut dalam keadaan hidup saat diamankan.

Berdasar informasi yang dihimpun, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terkait aktivitas bongkar muat sebuah perahu kayu di pantai Serangan.

Di sana petugas mengamankan perahu tersebut. Selain itu, seorang nahkoda perahu, Muhalim dan 6 ABK lainnya ikut ditangkap.

Dari hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku menangkap puluhan ekor penyu hijau itu dari perairan laut Kerajakan, Jawa Timur. Dari sana terlacak bahwa rencananya penyu tersebut akan diterima oleh tersangka Muhayat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/