25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 8:04 AM WIB

Ganja Dipasok dari Medan, Transit ke Bali, Diedarkan ke Lombok

RadarBali.com – Hery Hermawan, 38, yang ditangkap petugas  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengaku ganja dengan berat kotor 10 Kg dan berat bersih 5 Kg lebih itu dipasok dari Medan, transit ke Bali, lalu diedarkan ke Lombok.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Ketut Artha mengatakan, pelaku mengaku sebagai orang suruhan (kurir) yang bertugas mengambil paketan di jasa ekspedisi TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Sementara barang-bukti 5 kg ganja kering itu milik temannya berinisial WA asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikirim dari Medan Sumatera Utara.

Rencananya ganja tersebut diedarkan di Lombok. “Ganja dengan berat kotor 10 Kg dan berat bersih 5 Kg lebih itu dipasok dari Medan, transit ke Bali, diedarkan ke Lombok,” tutur AKBP Artha.

Pelaku mengaku baru sekali menjadi kurir dan tidak mengetahui isi paketan berisi ganja. “Pemilik ganja ini berinisial WA (buron) memerintahkan tersangka Hery Hermawan

mengambil paketan dan dijanjikan upah uang makan dan bus. Rencananya setelah diambil, dia akan mengirim barang tersebut ke Lombok, NTB dengan menggunakan jasa ekspedisi darat,” ungkap AKBP Artha.

Pengakuan tersangka Hery tidak mengetahui isi paketan, menurut AKBP Artha, hanya dalih belaka. Diduga kuat, tidak hanya sebagai kurir, tersangka Hery juga pengedar narkoba.

“Tidak menutup kemungkinan ganja ini akan diedarkan di Bali juga. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan banyak serta di Bali sendiri peredaran ganja terbilang cukup tinggi,” terangnya.

Diketahui, tersangka Hery Hermawan ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 11.00. Diawali petugas BNNP menerima informasi masuknya paketan narkoba melalui bandar udara.

Ganja kering yang disembunyikan di chasing CPU itu ternyata lolos dari Bandara Ngurah Rai, Tuban. Petugas BNNP Bali kemudian bergerak cepat menelusuri jasa ekspedisi di Denpasar,

hingga mendapati pemilik barang tersangka Hery membawa paketan tersebut keluar dari TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Pascapengejaran, petugas terpaksa menabrak motor tersangka Hery karena tidak mau berhenti. Beruntung, petugas BNNP berhasil menangkapnya berikut barang bukti ganja.

“Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Hery terancam hukuman mati sesuai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Kami masih dalami keberadaan pemilik ganja ini,” tuturnya.

RadarBali.com – Hery Hermawan, 38, yang ditangkap petugas  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengaku ganja dengan berat kotor 10 Kg dan berat bersih 5 Kg lebih itu dipasok dari Medan, transit ke Bali, lalu diedarkan ke Lombok.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Ketut Artha mengatakan, pelaku mengaku sebagai orang suruhan (kurir) yang bertugas mengambil paketan di jasa ekspedisi TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Sementara barang-bukti 5 kg ganja kering itu milik temannya berinisial WA asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikirim dari Medan Sumatera Utara.

Rencananya ganja tersebut diedarkan di Lombok. “Ganja dengan berat kotor 10 Kg dan berat bersih 5 Kg lebih itu dipasok dari Medan, transit ke Bali, diedarkan ke Lombok,” tutur AKBP Artha.

Pelaku mengaku baru sekali menjadi kurir dan tidak mengetahui isi paketan berisi ganja. “Pemilik ganja ini berinisial WA (buron) memerintahkan tersangka Hery Hermawan

mengambil paketan dan dijanjikan upah uang makan dan bus. Rencananya setelah diambil, dia akan mengirim barang tersebut ke Lombok, NTB dengan menggunakan jasa ekspedisi darat,” ungkap AKBP Artha.

Pengakuan tersangka Hery tidak mengetahui isi paketan, menurut AKBP Artha, hanya dalih belaka. Diduga kuat, tidak hanya sebagai kurir, tersangka Hery juga pengedar narkoba.

“Tidak menutup kemungkinan ganja ini akan diedarkan di Bali juga. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan banyak serta di Bali sendiri peredaran ganja terbilang cukup tinggi,” terangnya.

Diketahui, tersangka Hery Hermawan ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 11.00. Diawali petugas BNNP menerima informasi masuknya paketan narkoba melalui bandar udara.

Ganja kering yang disembunyikan di chasing CPU itu ternyata lolos dari Bandara Ngurah Rai, Tuban. Petugas BNNP Bali kemudian bergerak cepat menelusuri jasa ekspedisi di Denpasar,

hingga mendapati pemilik barang tersangka Hery membawa paketan tersebut keluar dari TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Pascapengejaran, petugas terpaksa menabrak motor tersangka Hery karena tidak mau berhenti. Beruntung, petugas BNNP berhasil menangkapnya berikut barang bukti ganja.

“Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Hery terancam hukuman mati sesuai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Kami masih dalami keberadaan pemilik ganja ini,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/