31.3 C
Jakarta
13 September 2024, 16:02 PM WIB

Tergiur Pendapatan Besar, Buruh Tani Pengedar Sabu Diadili

DENPASAR – Penghasilan sebagai buruh tani yang tidak seberapa, apalagi di tengah wabah corona, membuat Bagus Dewata Putra, 24, tergiur menjadi kurir sabu-sabu.

Pria asal Denpasar itu pun langsung mengiyakan begitu ditawari upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu.

Aksi perdananya dilakukan pada 17 April berjalan mulus. Pria lulusan SD itu berhasil mengambil dan menaruh 20 paket sabu di 20 titik di sekitaran Jalan Mahendaradata – Gatsu Barat.

Setelah sukses, terdakwa dikirimi uang Rp 1 juta oleh seseorang yang dipanggil Rafa (DPO).

“Terdakwa sudah menerima Rp 1 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa. Sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari untuk beli makan, minum, susu, dan rokok,” jelas JPU JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi kemarin (17/7).

Sukses pada tugas pertama, terdakwa kembali mendapat tugas kedua. Pada 2 Mei 2020 ia kembali “berdinas”. Nahas, kali ini dia sudah dibuntuti anggota Polda Bali.

Sekitar pukul 04.00 di Jalan Sedap Malam, Gang Menuh, depan rumah Nomor 1, Kesiman, Denpasar Timur, terdakwa dibekuk.

“Dari tangan terdakwa diamankan sabu-sabu dengan berat total 3,15 gram yang dimasukkan ke dalam 12 potongan pipet warna bening,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik barang adalah Rafa. Terdakwa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan memberi waktu sepekan pada JPU untuk memulai pembuktian.

DENPASAR – Penghasilan sebagai buruh tani yang tidak seberapa, apalagi di tengah wabah corona, membuat Bagus Dewata Putra, 24, tergiur menjadi kurir sabu-sabu.

Pria asal Denpasar itu pun langsung mengiyakan begitu ditawari upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu.

Aksi perdananya dilakukan pada 17 April berjalan mulus. Pria lulusan SD itu berhasil mengambil dan menaruh 20 paket sabu di 20 titik di sekitaran Jalan Mahendaradata – Gatsu Barat.

Setelah sukses, terdakwa dikirimi uang Rp 1 juta oleh seseorang yang dipanggil Rafa (DPO).

“Terdakwa sudah menerima Rp 1 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa. Sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari untuk beli makan, minum, susu, dan rokok,” jelas JPU JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi kemarin (17/7).

Sukses pada tugas pertama, terdakwa kembali mendapat tugas kedua. Pada 2 Mei 2020 ia kembali “berdinas”. Nahas, kali ini dia sudah dibuntuti anggota Polda Bali.

Sekitar pukul 04.00 di Jalan Sedap Malam, Gang Menuh, depan rumah Nomor 1, Kesiman, Denpasar Timur, terdakwa dibekuk.

“Dari tangan terdakwa diamankan sabu-sabu dengan berat total 3,15 gram yang dimasukkan ke dalam 12 potongan pipet warna bening,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik barang adalah Rafa. Terdakwa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan memberi waktu sepekan pada JPU untuk memulai pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/