29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:37 AM WIB

Harta Eks Kepala BPN Mulai Dilucuti, Sita Sertifikat & Kendaraan Mewah

DENPASAR – Diam-diam mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53, memiliki banyak aset di Bali.

Tri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejati Bali ini hartanya mulai “dilucuti” penyidik Kejati Bali.

Harta benda yang diamankan berada di jalan Gunung Talang I, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Sebuah bangunan berbentuk rumah panggung yang ditempati seorang perempuan yang mengaku mantan istri Tri didatangi penyidik.

Seritifikat atas nama Tri pun langsung diamankan penyidik. Penyidik juga mengamankan buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung, atas nama Tri.

Selain itu, enam orang penyidik yang bertugas juga mengamankan sertifikat HGB. Tak hanya rumah dan tanah, penyidik juga mengamankan benda bergerak berupa motor dan mobil mewah.

Yaitu mobil mewah jenis Jeep Wrangler, mobil Mazda, motor Kawasaki Ninja dan motor Husqvarna.

 “Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto kemarin.

Pengamanan barang dilakukan Kamis (16/7) lalu. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan berlangsung lancar yang disaksikan oleh lurah Padangsambian dan kepala lingkungan Buana Indah. 

Menurut Luga, barang-barang yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU. Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

“Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN (Tri Nugaraha),” imbuh Luga.

Ditanya apakah ada barang atau harta benda milik Tri Nugraha lainnya di Bali yang belum diamankan penyidik, Luga enggan membeberkan.

Katanya, barang dan keterangan yang ada akan ditelaah dulu. “Kami masih penelusuran,” jawabnya.

Kembali ditanya dari mana bisa tahu ada mantan istri Tri Nugraha di Bali, hal itu diketahui berdasar riwayat pemeriksaan sebelumnya.

Yang menarik, selain diberikan pada mantan istri, ada juga barang-barang atas nama orang lain. Hal ini semakin mengindikasikan jika pencucian uang yang dilakukan Tri mendekati kenyataan.

Jika diuangkan, nilainya bisa mencapai miliaran. Namun, saat dinyata nilai, Luga belum bisa memastikan. Menurut dia, nilai baru diketahui setelah ada putusan pengadilan dan lelang.

“Yang jelas, selain atas nama TN, barang ada yang atas nama orang lain,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Dikejar orang lain itu apakah ada hubungan kerabat dengan Tri, Luga menyebut masih didalami.

“Kami belum sampai pada apakah orang yang namanya digunakan ada hubungan dengan TN atau tidak. Kami masih telaah,” tegasnya.

Kini, barang bukti itu ditaruh dipojokkan lapangan Kejati Bali, lengkap dilengkapi dengan garis pembatas. 

DENPASAR – Diam-diam mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53, memiliki banyak aset di Bali.

Tri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejati Bali ini hartanya mulai “dilucuti” penyidik Kejati Bali.

Harta benda yang diamankan berada di jalan Gunung Talang I, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Sebuah bangunan berbentuk rumah panggung yang ditempati seorang perempuan yang mengaku mantan istri Tri didatangi penyidik.

Seritifikat atas nama Tri pun langsung diamankan penyidik. Penyidik juga mengamankan buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung, atas nama Tri.

Selain itu, enam orang penyidik yang bertugas juga mengamankan sertifikat HGB. Tak hanya rumah dan tanah, penyidik juga mengamankan benda bergerak berupa motor dan mobil mewah.

Yaitu mobil mewah jenis Jeep Wrangler, mobil Mazda, motor Kawasaki Ninja dan motor Husqvarna.

 “Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto kemarin.

Pengamanan barang dilakukan Kamis (16/7) lalu. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan berlangsung lancar yang disaksikan oleh lurah Padangsambian dan kepala lingkungan Buana Indah. 

Menurut Luga, barang-barang yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU. Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

“Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN (Tri Nugaraha),” imbuh Luga.

Ditanya apakah ada barang atau harta benda milik Tri Nugraha lainnya di Bali yang belum diamankan penyidik, Luga enggan membeberkan.

Katanya, barang dan keterangan yang ada akan ditelaah dulu. “Kami masih penelusuran,” jawabnya.

Kembali ditanya dari mana bisa tahu ada mantan istri Tri Nugraha di Bali, hal itu diketahui berdasar riwayat pemeriksaan sebelumnya.

Yang menarik, selain diberikan pada mantan istri, ada juga barang-barang atas nama orang lain. Hal ini semakin mengindikasikan jika pencucian uang yang dilakukan Tri mendekati kenyataan.

Jika diuangkan, nilainya bisa mencapai miliaran. Namun, saat dinyata nilai, Luga belum bisa memastikan. Menurut dia, nilai baru diketahui setelah ada putusan pengadilan dan lelang.

“Yang jelas, selain atas nama TN, barang ada yang atas nama orang lain,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Dikejar orang lain itu apakah ada hubungan kerabat dengan Tri, Luga menyebut masih didalami.

“Kami belum sampai pada apakah orang yang namanya digunakan ada hubungan dengan TN atau tidak. Kami masih telaah,” tegasnya.

Kini, barang bukti itu ditaruh dipojokkan lapangan Kejati Bali, lengkap dilengkapi dengan garis pembatas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/