26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:12 AM WIB

Warga Sumba NTT Ngaku Sogok Oknum Rp 350 Ribu Ternyata Berbohong

AMLAPURA – Warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku menyogok Rp 350 ribu ke oknum petugas Pelabuhan Padangbai, Karangasem karena masuk Bali tanpa rapid test ternyata berbohong.

Justru fakta-fakta baru terkuak dari aksinya ini. Ternyata nama asli warga Sumba itu bukan Antonius Maghu Atte, seperti yang diberitakan media, melainkan Hanis Helu Ngara.

Umurnya juga bukan 30 tahun melainkan 17 tahun. Hanis ternyata menggunakan KTP pamannya saat diinterogasi petugas Satpol PP Klungkung dan mengaku sebagai Antonius.

Habis juga sudah lama berada di Klungkung. Tepatnya sejak setahun lalu, bukan datang tiga hari lalu. Dia datang ke Bali jauh sebelum pandemic Covid-19 merebak.

Lantas, kenapa berbohong? Kepada petugas, Hanis mengaku terpaksa berbohong karena takut sudah lama di Klungkung, tapi tidak mengantongi identitas.

Kapolsek KP3 Pelabuhan Padangbai Kompol I Nyoman Subrata memastikan kalau keterangan pelaku bohong. Bahkan KTP yang diserahkan ke Pol PP Klungkung adalah KTP sang paman yang di Sumba.

Pelaku berusia 17 tahun sementara pamanya 32 tahun. “Mestinya saat diperiksa disana bisa dicermati wajahnya beda. Masak membedakan orang berusia 17 tahun dan 32 tahun nggak bisa,” ujar Kompol Subrata.

Parahnya lagi yang bersangkutan sudah tiba di Klungkung setahun yang lalu. Bukan Kamis lalu. Dimana saat itu dia baru berusia 16 tahun sehingga belum punya KTP.

Dan, dia membawa KTP sang paman untuk bekerja di Klungkung. “Wong tahun lalu belum ada Covid-19 kok, mana ada rapid saat itu,” ujarnya heran.

Yang jelas pelaku telah membohongi petugas utamanya Satpol PP Klungkung. karena takut dia mengaku baru tiba kemarin, padahal sudah setahun lalu.

Dia juga mengaku menyogok petugas di Padangbai agar bisa masuk tanpa rapid. “Tidak ada itu semuanya bohong,” paparnya.

“Saya harus memastikan karena di wilayah hokum Pelabuhan Padangbai ada disebutkan petugas yang di sogok, makanya kami interogasi. Banyak keterangan yang tidak bersesuain,” imbuhnya.

Ketika ditanya kemungkinan Hansi dijerat dengan laporan palsu, Kompol Subrata menyerahkan ke petugas Satpol PP Klungkung untuk menindaknya.

Pasalnya, locus kejadian ada di Satpol PP Klungkung saat yang bersangkutan memberikan keterangan palsu.

Sementara untuk pencemaran nama baik karena telah menuding petugas di Padangbai menerima sogokan, Kapolsek Kompol Subrata mempersilakan yang merasa keberatan untuk melaporkan.

 

AMLAPURA – Warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku menyogok Rp 350 ribu ke oknum petugas Pelabuhan Padangbai, Karangasem karena masuk Bali tanpa rapid test ternyata berbohong.

Justru fakta-fakta baru terkuak dari aksinya ini. Ternyata nama asli warga Sumba itu bukan Antonius Maghu Atte, seperti yang diberitakan media, melainkan Hanis Helu Ngara.

Umurnya juga bukan 30 tahun melainkan 17 tahun. Hanis ternyata menggunakan KTP pamannya saat diinterogasi petugas Satpol PP Klungkung dan mengaku sebagai Antonius.

Habis juga sudah lama berada di Klungkung. Tepatnya sejak setahun lalu, bukan datang tiga hari lalu. Dia datang ke Bali jauh sebelum pandemic Covid-19 merebak.

Lantas, kenapa berbohong? Kepada petugas, Hanis mengaku terpaksa berbohong karena takut sudah lama di Klungkung, tapi tidak mengantongi identitas.

Kapolsek KP3 Pelabuhan Padangbai Kompol I Nyoman Subrata memastikan kalau keterangan pelaku bohong. Bahkan KTP yang diserahkan ke Pol PP Klungkung adalah KTP sang paman yang di Sumba.

Pelaku berusia 17 tahun sementara pamanya 32 tahun. “Mestinya saat diperiksa disana bisa dicermati wajahnya beda. Masak membedakan orang berusia 17 tahun dan 32 tahun nggak bisa,” ujar Kompol Subrata.

Parahnya lagi yang bersangkutan sudah tiba di Klungkung setahun yang lalu. Bukan Kamis lalu. Dimana saat itu dia baru berusia 16 tahun sehingga belum punya KTP.

Dan, dia membawa KTP sang paman untuk bekerja di Klungkung. “Wong tahun lalu belum ada Covid-19 kok, mana ada rapid saat itu,” ujarnya heran.

Yang jelas pelaku telah membohongi petugas utamanya Satpol PP Klungkung. karena takut dia mengaku baru tiba kemarin, padahal sudah setahun lalu.

Dia juga mengaku menyogok petugas di Padangbai agar bisa masuk tanpa rapid. “Tidak ada itu semuanya bohong,” paparnya.

“Saya harus memastikan karena di wilayah hokum Pelabuhan Padangbai ada disebutkan petugas yang di sogok, makanya kami interogasi. Banyak keterangan yang tidak bersesuain,” imbuhnya.

Ketika ditanya kemungkinan Hansi dijerat dengan laporan palsu, Kompol Subrata menyerahkan ke petugas Satpol PP Klungkung untuk menindaknya.

Pasalnya, locus kejadian ada di Satpol PP Klungkung saat yang bersangkutan memberikan keterangan palsu.

Sementara untuk pencemaran nama baik karena telah menuding petugas di Padangbai menerima sogokan, Kapolsek Kompol Subrata mempersilakan yang merasa keberatan untuk melaporkan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/