DENPASAR – Tim Resmob Polda Bali sukses menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku bernama Muhammad Tufan Ifandi ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (16/7) lalu.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku yang baru berusia 20 tahun itu ditangkap berdasar laporan LP / 478 / XII / 2019 / SPKT tanggal 7 Desember 2019 lalu.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku dilakukan di bulan Mei 2019 lalu di rumah korban di jalan Natakusuma Denpasar.
Pelaku yang merupakan karyawan dari ayah korban nekat memperkosa korban hingga korban mengalami trauma berat.
“Korban juga diancam menggunakan pisau agar korban meladeni pelaku ini,” terang Kombes Dodi, Rabu (22/7).
Korban baru berani melaporkan kejadian itu ke orang tuanya pada Desember 2019. Sehingga oleh orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berdasar laporan polisi tersebut diatas tim Resmob Ditreskrimum dan penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan di seputaran Banyuwangi, Jawa Timur, dan pada hari Kamis (16/7) lalu pelaku berhasil diamankan.
Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti di kampung halamanannya di Dusun Lugunto Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Korban sudah ditahan untuk didalami lagi keterangannya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.