SEMARAPURA – Pemberian santunan kematian melalui program Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian (Pitra Bakti)
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung rencananya akan dimulai di Oktober atau November 2020 mendatang.
Hanya saja anggaran yang disiapkan tidak sebesar rencana awal lantaran terkena rasionalisasi berkaitan dengan penanganan wabah virus corona.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, saat dikonfirmasi menuturkan
aturan mengenai santunan kemarian telah turun dan akan dilanjutkan dengan pembuatan Peraturan Bupati sehingga teknis penerapan program ini menjadi jelas.
Meski begitu, menurutnya, program ini akan diluncurkan bulan Oktober mendatang sehingga ahli waris warga Klungkung yang meninggal dunia di bulan November bisa menerima santunan kematian dari Pemkab Klungkung itu.
“Adapun mereka yang meninggal satu bulan setelah bulan Oktober, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian,” katanya.
Program ini baru dimulai di akhir tahun, menurutnya, karena terjadi rasionalisasi berkaitan dengan penanganan wabah virus corona.
Sebelumnya, program ini dianggarkan sebesar Rp 500 juta dengan estimasi dapat direalisasikan di pertengahan tahun.
Namun, karena adanya wabah virus corona sehingga Pemkab Klungkung harus melakukan rasionalisasi anggaran untuk penanganan wabah tersebut.
Akhirnya anggaran program santunan dipangkas hingga hanya tersisa Rp 350 juta saja. Itu sebabnya diberlakukan mundur.
“Jangan sampai masyarakat setelah meninggal, ahli warisnya tidak mendapatkan santunan kematian,” jelasnya.
Adapun besaran santunan yang akan diberikan kepada ahli waris, yakni sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia.
Dan, menurutnya, rata-rata ada sebanyak 60-100 jiwa warga Klungkung yang meninggal dunia setiap bulannya.
“Jika ada anggota keluarganya meninggal dunia, tinggal dilaporkan ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar dari desa atau rumah sakit serta membawa KK asli.
Setelah itu akan diberikan akta kematian dan KK baru. Akta kematian ini lah yang menjadi dasar pencairan santunan itu,” bebernya.
Untuk diketahui, tujuan adanya program santunan kematian tersebut selain untuk membantu anggota keluarga yang ditinggalkan dalam mempersiapkan permakaman.
Juga untuk merangsang masyarakat anggar melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil sehingga bisa dibuatkan akta kematian dan pembaruan data kependudukan.
Sebab, menurutnya, selama ini masyarakat masih enggan untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal ke Disdukcapil sehingga menyebabkan tidak validnya data kependudukan.
“Biasanya warga mau mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal dunia kalau ada kepentingannya. Seperti mengurus asuransi dan mengurus warisan,” tandasnya.