33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:15 PM WIB

Ketagihan Ganja di Bali, Bule Rusia Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR – Evgenii Voronkin, 30, tak pernah membayangkan jika sampai ke Bali bakal dibui. 

Bahkan, Evgenii terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Badung.

Saat ditangkap polisi pada April lalu, ia membawa ganja yang ditaruh di dalam gulungan plastik warna hijau seberat 4 gram.  

JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mendakwa Evgenii dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

“Terdakwa mengakui ganja itu miliknya. Terdakwa mengaku mendapat ganja itu dari seseroang bernama Ivan dengan cara 

membelinya Rp 700 ribu,” ungkap JPU Tri kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin.

Terdakwa kelahiran 30 Juli 1989 ini ditangkap pada 12 April 2020 pukul 20.00 di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.

Petugas awalnya melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan, seperti mencari sesuatu di taman di pinggir jalan. Lantaran mencurigakan, petugas pun mendekati dan memegang terdakwa. 

Saat itu terdakwa terlihat membuang suatu ke taman di pinggir jalan. Dilihat membuang sesuatu, kemudian petugas meminta terdakwa untuk mengambil 

sesuatu berupa sebuah gulungan plastik warna hijau. Ketika ditanyakan isi barang itu, terdakwa mengaku isinya adalah ganja. 

DENPASAR – Evgenii Voronkin, 30, tak pernah membayangkan jika sampai ke Bali bakal dibui. 

Bahkan, Evgenii terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejari Badung.

Saat ditangkap polisi pada April lalu, ia membawa ganja yang ditaruh di dalam gulungan plastik warna hijau seberat 4 gram.  

JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mendakwa Evgenii dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

“Terdakwa mengakui ganja itu miliknya. Terdakwa mengaku mendapat ganja itu dari seseroang bernama Ivan dengan cara 

membelinya Rp 700 ribu,” ungkap JPU Tri kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin.

Terdakwa kelahiran 30 Juli 1989 ini ditangkap pada 12 April 2020 pukul 20.00 di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.

Petugas awalnya melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan, seperti mencari sesuatu di taman di pinggir jalan. Lantaran mencurigakan, petugas pun mendekati dan memegang terdakwa. 

Saat itu terdakwa terlihat membuang suatu ke taman di pinggir jalan. Dilihat membuang sesuatu, kemudian petugas meminta terdakwa untuk mengambil 

sesuatu berupa sebuah gulungan plastik warna hijau. Ketika ditanyakan isi barang itu, terdakwa mengaku isinya adalah ganja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/