28.2 C
Jakarta
8 Desember 2024, 8:57 AM WIB

Pacar Selebgram Tak Dapat Keringanan, Kena 5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

DENPASAR– Meski tidak banyak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar, selebgram asal Jakarta, Zainnatu Sundus alias Nana tetap menerima putusan. Selebgram dengan jumlah pengikut 68,5 ribu itu divonis 4,5 tahun penjara karena menguasai sabu-sabu.

 

Ia hanya mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan. Sebelumnya JPU menuntut Nana dengan pidana penjara selama lima tahun. Sementara kekasih Nana, Rio Emilio yang disidang terpisah tidak mendapat keringanan dari hakim. Rio yang menjadi pecandu sabu sejak 2014 itu divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar.

 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” terang hakim AA Aripathi Nawaksara dalam amar putusannya.

 

Hakim juga menghukum terdakwa Zainnatu denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Denda yang sama juga dijatuhkan pada Rio. Bedanya, Rio harus menjalani tiga bulan penjara jika tidak membayar denda.

 

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) KUHP, sesuai tuntutan kami,” tandas hakim Aripathi.

 

Nana dan Rio dibekuk Satres Narkoba Polresta Denpasar terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu. Saat diamankan, Rio mengaku mengonsumsi sabu sejak 2014, sedangkan Nana baru tiga bulan.

Polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi soal dugaan transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung. Pada 4 Januari 2022, sekitar 23.00, petugas melihat keduanya di Jalan Muding Sari, Gang Muding Asri, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Petugas yang menangkap terdakwa menemukan barang bukti berupa satu paket klip sabu-sabu di atas rumput pinggir gang.

Menurut keterangan terdakwa, barang terlarang itu adalah miliknya dari hasil membeli seharga Rp 1,4 juta dengan cara ditransfer. Sedangkan sabu yang berada di pipa kaca dibelinya dengan patungan seharga Rp 800 ribu. Sabu yang diamankan memiliki berat bersih 0,5 gram dan satu pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram. (san)

DENPASAR– Meski tidak banyak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar, selebgram asal Jakarta, Zainnatu Sundus alias Nana tetap menerima putusan. Selebgram dengan jumlah pengikut 68,5 ribu itu divonis 4,5 tahun penjara karena menguasai sabu-sabu.

 

Ia hanya mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan. Sebelumnya JPU menuntut Nana dengan pidana penjara selama lima tahun. Sementara kekasih Nana, Rio Emilio yang disidang terpisah tidak mendapat keringanan dari hakim. Rio yang menjadi pecandu sabu sejak 2014 itu divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar.

 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” terang hakim AA Aripathi Nawaksara dalam amar putusannya.

 

Hakim juga menghukum terdakwa Zainnatu denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Denda yang sama juga dijatuhkan pada Rio. Bedanya, Rio harus menjalani tiga bulan penjara jika tidak membayar denda.

 

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) KUHP, sesuai tuntutan kami,” tandas hakim Aripathi.

 

Nana dan Rio dibekuk Satres Narkoba Polresta Denpasar terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu. Saat diamankan, Rio mengaku mengonsumsi sabu sejak 2014, sedangkan Nana baru tiga bulan.

Polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi soal dugaan transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung. Pada 4 Januari 2022, sekitar 23.00, petugas melihat keduanya di Jalan Muding Sari, Gang Muding Asri, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Petugas yang menangkap terdakwa menemukan barang bukti berupa satu paket klip sabu-sabu di atas rumput pinggir gang.

Menurut keterangan terdakwa, barang terlarang itu adalah miliknya dari hasil membeli seharga Rp 1,4 juta dengan cara ditransfer. Sedangkan sabu yang berada di pipa kaca dibelinya dengan patungan seharga Rp 800 ribu. Sabu yang diamankan memiliki berat bersih 0,5 gram dan satu pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/