DENPASAR – Hari Kamis ini (3/9) berkas kasus I Gede Ari Astina alias JRX SID secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh Kejati Bali. Dengan begitu, selanjutnya JRX tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, di Kejari Denpasar, Kamis (3/9) pagi. “Dan hari ini berdasar informasi Bapak Kasipidum Denpasar bahwa perkara atas nama I Gede Ari Astina alias JRX telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
Lanjut dia bahwa pihaknya melaksanakan Pasal 137 KUHAP, yakni Kejati Bali memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili. Lanjut Luga bahwa ada 7 orang jaksa yang akan menangani perkara Jrx. Ketujuh jaksa itu terdiri dari 4 jaksa di Kejati Bali dan 3 jaksa di Kejari Denpasar.
“Selanjutnya proses penanganan itu secara administrasi berada di Kejari Denpasar,” tambahnya.
Dengan adanya pelimpahan berkas ke pengadilan tersebut maka selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan saja.
“Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar membenarkan telah menerima pelimpahan perkara JRX SID dari Kejaksaan.
“Perkara atas nama JRX sudah dilimpahkan dari pihak kejaksaan dan sudah diproses pihak pengadilan di bagina Pidana untuk diberikan nomor dan dilengkapi Majelis dan panitera pengganti yang akan menangani perkara itu. Soal siapa nanti ditunjuk yang menyidangkan perkara itu adalah kewenangan ketua,” terangnya.
Sementara terkait kapan kasus JRX akan disidangakan, Pasek mengatakan bahwa hal itu belum diketahui pasti jadwalnya.