28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:35 AM WIB

Kejati Bali Tolak Penangguhan Penahanan JRX SID, Ini Alasannya

DENPASAR – Kejati Bali melimpahkan berkas kasus I Gede Ari Astina alias JRX SID ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9) ini. Tak hanya itu, Kejati Bali juga menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum JRX ditolak.

“Dengan dilimpahkan kewenangan  perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara di antaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan pengadilan negeri Denpasar,” kata Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Kamis (3/9) pagi.

Lanjut Luga bahwa artinya dengan adanya pelimpahan berkas ke pengadilan, pengajuan penangguhan penahanan dari pihak JRX tidak bisa diterima oleh Kejati Bali.

Meski ditolak oleh Kejati Bali, kata dia, selanjutnya JRX masih mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini nantinya. 

Pertimbangan Kejati Bali menolak pengajuan penangguhan penahanan ini didasari oleh beberapa pertimbangan.

“Di dalam KUHAP itu diatur secara subjektif dan secara objektif. Terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu,” kata Luga.

Dan dari hasil analisis kajian penuntut umum, kata Luga, mereka berpendapat bahwa pasal 21 KUHAP terkait syarat subyektif dan objektif masih tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut tidak dapat terima.

Sehingga alasan ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan terhadap JRX SID dilakukan karena JRX ditakutkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri alias kabur.

“Di situ diduga dikhawatirkan. Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa jika berbicara soal KUHAP, maka JRX masih bisa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Soal penahanan itu kewenangan Majelis Hakim apkaha melakukan penahanan Atua mengambil sikap lain. Kalau bicara tentang KUHAP JRX masih bsia mengajukan penangguhan . Ketika itu dikabulkan atau tidak itu kewenangan Majelis Hakim,” tandasnya. 

Jadi dalam kasus ini, suami dari Nora Alexandra itu didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

DENPASAR – Kejati Bali melimpahkan berkas kasus I Gede Ari Astina alias JRX SID ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9) ini. Tak hanya itu, Kejati Bali juga menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum JRX ditolak.

“Dengan dilimpahkan kewenangan  perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara di antaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan pengadilan negeri Denpasar,” kata Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Kamis (3/9) pagi.

Lanjut Luga bahwa artinya dengan adanya pelimpahan berkas ke pengadilan, pengajuan penangguhan penahanan dari pihak JRX tidak bisa diterima oleh Kejati Bali.

Meski ditolak oleh Kejati Bali, kata dia, selanjutnya JRX masih mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini nantinya. 

Pertimbangan Kejati Bali menolak pengajuan penangguhan penahanan ini didasari oleh beberapa pertimbangan.

“Di dalam KUHAP itu diatur secara subjektif dan secara objektif. Terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu,” kata Luga.

Dan dari hasil analisis kajian penuntut umum, kata Luga, mereka berpendapat bahwa pasal 21 KUHAP terkait syarat subyektif dan objektif masih tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut tidak dapat terima.

Sehingga alasan ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan terhadap JRX SID dilakukan karena JRX ditakutkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri alias kabur.

“Di situ diduga dikhawatirkan. Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa jika berbicara soal KUHAP, maka JRX masih bisa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Soal penahanan itu kewenangan Majelis Hakim apkaha melakukan penahanan Atua mengambil sikap lain. Kalau bicara tentang KUHAP JRX masih bsia mengajukan penangguhan . Ketika itu dikabulkan atau tidak itu kewenangan Majelis Hakim,” tandasnya. 

Jadi dalam kasus ini, suami dari Nora Alexandra itu didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/