26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 1:02 AM WIB

JPU Pertimbangkan Efek Jera, Gendo: Banding Tergantung JRX

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID sama-sama belum memutuskan banding atau menerima putusan hakim terhadap pidana penjara 14 bulan penjara yang dijatuhkan PN Denpasar.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan banding atau tidak.

Ditanya apakah JPU puas dengan putusan hakim yang tidak sampai separuh dari tuntutan, Luga menyebut bukan hanya masalah

penjatuhan pidana yang dipertimbangkan, tapi juga putusan hakim apakah sudah sejalan dengan pertimbangan JPU dalam tuntutan.

JPU dalam mengajukan tuntutan memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. “Selain itu juga dipertimbangkan sejauh mana kemanfaatan dari putusan ini.

Apakah sudah cukup membuat efek jera? terutama untuk masyarakat agar tidak melakukan hal serupa,” terang Luga kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut harus dimiliki JPU dalam menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.

Luga menambahkan, JPU masih memiliki waktu hingga Kamis untuk menentukan sikap. Selain menimbangkan banyak hal, putusan banding atau tidaknya menunggu instruksi pimpinan.

Putusan 14 bulan penjara tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan di Kejati Bali. “Kami manfaatkan waktu tujuh hari ini untuk menentukan sikap. Kami juga menunggu perintah dari pimpinan,” tukasnya.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum JRX, I Wayan “Gendo” Suardana yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum bisa memberikan jawaban banding atau tidak.

Pihaknya harus koordinasi dengan JRX yang saat ini mendekam di rutan Mapolda Bali. Jam besuk rutan hanya Selasa dan Kamis.

“Selasa (besok) kami baru bisa besuk, sehingga kami baru bisa ketemu JRX. Tunggu sampai Kamis, ya,” tutur Gendo.

Saat membesuk itulah Gendo akan memberikan berbagai pertimbangan pada JRX. “Sebagai penasihat hukum, kami akan sampaikan hal baik dan buruk jika banding dan tidak banding,” imbuh pengacara yang juga aktivis lingkungan itu.

Disinggung adanya program asimilasi dampak pandemi Covid-19 yang membuat napi bisa bebas setelah menjalani setengah lebih dari masa hukuman, Gendo juga akan menyampaikan hal itu pada JRX.

“Intinya putusan akhir banding atau tidak, ada pada JRX,” tandasnya. Menurut Gendo, jika membaca hasil persidangan secara keseluruhan, JRX sejatinya tidak layak dihukum.

Sebab, semua fakta persidangan menunjukkan JRX tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Pun dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, Gendo menyebut hal itu tidak terpenuhi.

Putusan hakim memang di bawah tuntutan JPU, namun menurutnya dari sisi keadilan tidak didapat JRX. 

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID sama-sama belum memutuskan banding atau menerima putusan hakim terhadap pidana penjara 14 bulan penjara yang dijatuhkan PN Denpasar.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan banding atau tidak.

Ditanya apakah JPU puas dengan putusan hakim yang tidak sampai separuh dari tuntutan, Luga menyebut bukan hanya masalah

penjatuhan pidana yang dipertimbangkan, tapi juga putusan hakim apakah sudah sejalan dengan pertimbangan JPU dalam tuntutan.

JPU dalam mengajukan tuntutan memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. “Selain itu juga dipertimbangkan sejauh mana kemanfaatan dari putusan ini.

Apakah sudah cukup membuat efek jera? terutama untuk masyarakat agar tidak melakukan hal serupa,” terang Luga kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut harus dimiliki JPU dalam menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.

Luga menambahkan, JPU masih memiliki waktu hingga Kamis untuk menentukan sikap. Selain menimbangkan banyak hal, putusan banding atau tidaknya menunggu instruksi pimpinan.

Putusan 14 bulan penjara tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan di Kejati Bali. “Kami manfaatkan waktu tujuh hari ini untuk menentukan sikap. Kami juga menunggu perintah dari pimpinan,” tukasnya.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum JRX, I Wayan “Gendo” Suardana yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum bisa memberikan jawaban banding atau tidak.

Pihaknya harus koordinasi dengan JRX yang saat ini mendekam di rutan Mapolda Bali. Jam besuk rutan hanya Selasa dan Kamis.

“Selasa (besok) kami baru bisa besuk, sehingga kami baru bisa ketemu JRX. Tunggu sampai Kamis, ya,” tutur Gendo.

Saat membesuk itulah Gendo akan memberikan berbagai pertimbangan pada JRX. “Sebagai penasihat hukum, kami akan sampaikan hal baik dan buruk jika banding dan tidak banding,” imbuh pengacara yang juga aktivis lingkungan itu.

Disinggung adanya program asimilasi dampak pandemi Covid-19 yang membuat napi bisa bebas setelah menjalani setengah lebih dari masa hukuman, Gendo juga akan menyampaikan hal itu pada JRX.

“Intinya putusan akhir banding atau tidak, ada pada JRX,” tandasnya. Menurut Gendo, jika membaca hasil persidangan secara keseluruhan, JRX sejatinya tidak layak dihukum.

Sebab, semua fakta persidangan menunjukkan JRX tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Pun dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, Gendo menyebut hal itu tidak terpenuhi.

Putusan hakim memang di bawah tuntutan JPU, namun menurutnya dari sisi keadilan tidak didapat JRX. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/