29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:51 AM WIB

Usia Lanjut, Terdakwa Pemalsu BPKB dan STNK Dituntut Setahun Lebih

NEGARA – Moh Lasok Kapu, 51, satu orang terdakwa dari tiga komplotan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan oleh jaksa penutut umum.

Dalam sidang tuntutan di PN Negara kemarin, terdakwa Kapu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan kemarin.

Hal yang memberatkan terdakwa telah melanggar ketertiban umum dan menimbulkan kerugian pada koperasi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa yang sudah berusia lanjut merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya masih diagendakan dalam sidang berikutnya.

Kasus pemalsuan BPKB dan STNK ini diungkap Satreskrim Polres Jembrana. surat-surat kendaraan palsu digunakan untuk meminjam uang pada salah satu koperasi, sehingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Terungkapnya kasus surat-surat kendaraan palsu tersebut berawal dari kecurigaan pihak koperasi mengecek tiga buah BPKB mobil tersebut dicek ke kantor Samsat Jembrana.

Tiga buah BPKB yang dijadikan jaminan untuk meminjam uang oleh tersangka Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu, 47. Pasalnya tiga bulan setelah meminjam uang tidak pernah membayar cicilan.

Ternyata BPKB tersebut identitasnya berbeda dengan database Samsat Jembrana dan penjelasan petugas Samsat Jembrana diduga materialnya palsu.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa tersangka Ni Komang Seniwati dibeli dari tersangka Ni Made Swantini, Dek Pong, 35.

Dari tiga BPKB tersebut dibeli dengan harga Rp 12 juta dan satu BPKB Rp 8 juta. Modusnya, tersangka Seniwati mengirimkan foto STNK mobil yang akan dibuatkan BPKB tersebut kepada Swantini.

Dari tersangka Swantini, terungkap lagi tersangka Moh Lasok Kapu, 51. Tersangka Kapu, yang menerima pesanan dari Swantini selanjutnya memesan BPKB palsu melalui media sosial pada seseorang bernama Agus Subaeri, di Jawa Timur. 

NEGARA – Moh Lasok Kapu, 51, satu orang terdakwa dari tiga komplotan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan oleh jaksa penutut umum.

Dalam sidang tuntutan di PN Negara kemarin, terdakwa Kapu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan kemarin.

Hal yang memberatkan terdakwa telah melanggar ketertiban umum dan menimbulkan kerugian pada koperasi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa yang sudah berusia lanjut merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya masih diagendakan dalam sidang berikutnya.

Kasus pemalsuan BPKB dan STNK ini diungkap Satreskrim Polres Jembrana. surat-surat kendaraan palsu digunakan untuk meminjam uang pada salah satu koperasi, sehingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Terungkapnya kasus surat-surat kendaraan palsu tersebut berawal dari kecurigaan pihak koperasi mengecek tiga buah BPKB mobil tersebut dicek ke kantor Samsat Jembrana.

Tiga buah BPKB yang dijadikan jaminan untuk meminjam uang oleh tersangka Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu, 47. Pasalnya tiga bulan setelah meminjam uang tidak pernah membayar cicilan.

Ternyata BPKB tersebut identitasnya berbeda dengan database Samsat Jembrana dan penjelasan petugas Samsat Jembrana diduga materialnya palsu.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa tersangka Ni Komang Seniwati dibeli dari tersangka Ni Made Swantini, Dek Pong, 35.

Dari tiga BPKB tersebut dibeli dengan harga Rp 12 juta dan satu BPKB Rp 8 juta. Modusnya, tersangka Seniwati mengirimkan foto STNK mobil yang akan dibuatkan BPKB tersebut kepada Swantini.

Dari tersangka Swantini, terungkap lagi tersangka Moh Lasok Kapu, 51. Tersangka Kapu, yang menerima pesanan dari Swantini selanjutnya memesan BPKB palsu melalui media sosial pada seseorang bernama Agus Subaeri, di Jawa Timur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/