29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:45 AM WIB

Tagih Utang, Bawa Kabur Boneka dan Celurit, 4 Debt Collector Diciduk

GIANYAR – Empat kawanan penagih tunggakan kartu kredit alias debt collector diamankan polisi karena nekat menguras barang-barang milik nasabahnya, Selasa lalu (21/8).

Pelaku yang beraksi di kamar kos Nia Agustini, 33, di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati itu ditangkap, Kamis lalu (23/8), di bilangan Kesiman Denpasar.

Empat pelaku diantaranya, Jaya Relindosia Hutapea, 21; Jili Ewin Sitorus alias Reza, 19; Arya Suryanta Subakti, 21; dan Riko Sumanjuntak, 24.

Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Winangun, empat pelaku penagih tunggakan kartu kredit itu awalnya mendatangi kos korban Nia di Banjar Dentiyis.

Empat pelaku tiba di kos Nia pada Selasa petang pukul 18.30. Pelaku menagih uang sejumlah Rp 500 ribu yang memang harus dibayar oleh Nia.

Lantaran tidak punya uang tunai, Nia berusaha mencari uang ke temannya di Gianyar. “Saat itu pelaku disuruh menunggu oleh korban di kos.

Karena kos ditinggal korban, di situ muncul niat buruk pelaku,” ujar Iptu Winangun. Setelah mendapat uang, korban Nia langsung menuju tempat kos dengan maksud mencari pelaku yang sudah menunggu.

Nia pun kaget karena pelaku sudah tidak ada di kamar kosnya. Bahkan, sejumlah barang di dalam kamar kos raib.

Beberapa barang yang raib, di antaranya sebuah tabung gas hijau ukuran 3 kg; sebuah magic com merk Miyako; sebuah boneka tedy beer warna biru; dua buah parang, dan sebuah cerurit atau sabit.

“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukawati untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran, rupanya pelaku mengarah kepada empat penagih tunggakan kartu kredit yang sempat berkunjung ke kamar kos korban.

Akhirnya, Kamis malam, pukul 17.30, tim Polsek Sukawati memburu empat pelaku yang sedang kumpul di Perumahan Nuansa Sandat Jalan Gemitir Banjar Biaung Desa Kesiman Denpasar Timur.

Empat pelaku mengakui mengambil barang-barang kos. “Selanjutnya kami melakukan penangkapan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sukawati,” jelasnya.

Pelaku pelaku kini masih mendekam di Polsek untuk diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. 

GIANYAR – Empat kawanan penagih tunggakan kartu kredit alias debt collector diamankan polisi karena nekat menguras barang-barang milik nasabahnya, Selasa lalu (21/8).

Pelaku yang beraksi di kamar kos Nia Agustini, 33, di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati itu ditangkap, Kamis lalu (23/8), di bilangan Kesiman Denpasar.

Empat pelaku diantaranya, Jaya Relindosia Hutapea, 21; Jili Ewin Sitorus alias Reza, 19; Arya Suryanta Subakti, 21; dan Riko Sumanjuntak, 24.

Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Winangun, empat pelaku penagih tunggakan kartu kredit itu awalnya mendatangi kos korban Nia di Banjar Dentiyis.

Empat pelaku tiba di kos Nia pada Selasa petang pukul 18.30. Pelaku menagih uang sejumlah Rp 500 ribu yang memang harus dibayar oleh Nia.

Lantaran tidak punya uang tunai, Nia berusaha mencari uang ke temannya di Gianyar. “Saat itu pelaku disuruh menunggu oleh korban di kos.

Karena kos ditinggal korban, di situ muncul niat buruk pelaku,” ujar Iptu Winangun. Setelah mendapat uang, korban Nia langsung menuju tempat kos dengan maksud mencari pelaku yang sudah menunggu.

Nia pun kaget karena pelaku sudah tidak ada di kamar kosnya. Bahkan, sejumlah barang di dalam kamar kos raib.

Beberapa barang yang raib, di antaranya sebuah tabung gas hijau ukuran 3 kg; sebuah magic com merk Miyako; sebuah boneka tedy beer warna biru; dua buah parang, dan sebuah cerurit atau sabit.

“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukawati untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran, rupanya pelaku mengarah kepada empat penagih tunggakan kartu kredit yang sempat berkunjung ke kamar kos korban.

Akhirnya, Kamis malam, pukul 17.30, tim Polsek Sukawati memburu empat pelaku yang sedang kumpul di Perumahan Nuansa Sandat Jalan Gemitir Banjar Biaung Desa Kesiman Denpasar Timur.

Empat pelaku mengakui mengambil barang-barang kos. “Selanjutnya kami melakukan penangkapan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sukawati,” jelasnya.

Pelaku pelaku kini masih mendekam di Polsek untuk diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/