GIANYAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mendatangi lokasi gudang air kemasan di Jalan Patih Jelantik, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar.
Terungkap, ternyata pengelola gudang belum bisa menunjukkan izin. Petugas Pol PP akhirnya melakukan penutupan terhadap gudang air kemasan tersebut.
Kepala Kesatuan Pol PP Gianyar I Made Watha menyatakan, sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat.
Ada lima petugas yang terjun ke lokasi gudang. “Kami mendatangi lokasi gudang dan menemukan pekerja,” ujar I Made Watha kemarin.
Pekerja pun tidak mampu menunjukkan izin kepada petugas yang datang. Usaha di gudang tersebut terancam melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
“Karena tidak mampu menunjukkan surat-surat yang diperlukan sehingga kami hentikan, stop pembangunan gudang air kemasan tersebut,” tegasnya.
Di gudang itu, petugas yang menemukan pekerjanya juga memberikan pesan kepada pemilik gudang.
“Kami panggil pemiliknya ke kantor,” jelasnya. Berdasarkan laporan dari pekerja yang bekerja di gudang, pemiliknya berasal dari Kecamatan Tampaksiring.
Dari pantauan sementara, gudang itu masih tahap pembangunan. Atap dan tembok sudah dibangun. Saat petugas sidak ke lokasi, pekerja sedang melakukan pemasangan paving.