28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:59 PM WIB

Lengkapi Berkas 2 TSK, Jaksa Jembrana Periksa Saksi Korupsi LPD Tuwed

NEGARA – Kejari Jembrana menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi korupsi Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Tuwed, Kecamatan Melaya.

Yakni ketua LPD yang sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka, baru kemudian menyusul bendahara LPD.

Untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut mulai memeriksa sejumlah saksi untuk dua tersangka.

Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, dalam melanjutkan penyalahgunaan dana LPD Tuwed yang mengarah dugaan korupsi, memeriksa sejumlah saksi.

Namun dari dua orang saksi yang dipanggil, Kamis (12/11) kemarin, hanya satu orang saksi yang memenuhi panggilan.

“Sedangkan satu orang lagi berhalangan karena sakit dan kita akan melakukan penjadwalan ulang,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan kemarin, untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka.

Menurutnya, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD tuwed ini, Kejari Jembrana telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu DPA selaku ketua LPD Tuwed dan NNS selaku bendahara LPD Tuwed.

Pihaknya tengah melengkapi berkas dugaan kasus korupsi ini agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tahun 2020 ini.

“Kami berusaha untuk segera melengkapi berkas untuk penuntun,” terangnya. Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan dana LPD Tuwed menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Awalnya Kejari Jembrana menetapkan ketua sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian menetapkan bendahara LPD Tuwed sebagai tersangka karena ikut serta menyalahgunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada LPD Tuwed sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. 

NEGARA – Kejari Jembrana menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi korupsi Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Tuwed, Kecamatan Melaya.

Yakni ketua LPD yang sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka, baru kemudian menyusul bendahara LPD.

Untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut mulai memeriksa sejumlah saksi untuk dua tersangka.

Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, dalam melanjutkan penyalahgunaan dana LPD Tuwed yang mengarah dugaan korupsi, memeriksa sejumlah saksi.

Namun dari dua orang saksi yang dipanggil, Kamis (12/11) kemarin, hanya satu orang saksi yang memenuhi panggilan.

“Sedangkan satu orang lagi berhalangan karena sakit dan kita akan melakukan penjadwalan ulang,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan kemarin, untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka.

Menurutnya, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD tuwed ini, Kejari Jembrana telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu DPA selaku ketua LPD Tuwed dan NNS selaku bendahara LPD Tuwed.

Pihaknya tengah melengkapi berkas dugaan kasus korupsi ini agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tahun 2020 ini.

“Kami berusaha untuk segera melengkapi berkas untuk penuntun,” terangnya. Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan dana LPD Tuwed menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Awalnya Kejari Jembrana menetapkan ketua sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian menetapkan bendahara LPD Tuwed sebagai tersangka karena ikut serta menyalahgunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada LPD Tuwed sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/