29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:34 AM WIB

Tabanan Larang Party dan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2021

TABANAN – Adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur Nataru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Selasa (15/12) kemarin.

Pemkab Tabanan melalui Satpol PP Tabanan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cafe dan karaoke di Tabanan, Kamis besok (17/12).

Tujuannya adalah untuk menegaskan tak melaksanakan pesta atau party terutama pada malam tahun baru 2021 mendatang.

Selain itu bertujuan untuk menekan angka Covid-19. Karena kabupaten Tabanan masuk zona merah penularan Covid-19.

Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, pihaknya sudah menerima SE Gubernur Bali terbaru terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Pihaknya bakal melibatkan TNI dan Polri untuk bersama-sama mengawasi selama hari libur ini. Ia juga menyiapkan tim pengawasan khusus di akhir tahun ini terutama di objek wisata.

“Kami juga sudah melaksanakan rapat secara internal untuk pembahasan pengamanan selama hari libur Nataru ini.

Nah, kami dari pemerintah juga akan memberikan surat edaran ke semua kecamatan yang diturunkan ke perbekel semua juga.

Intinya tidak melarang orang untuk merayakan tahun baru dan hari libur, tapi kita tekankan penerapan prokes harus ketat,” jelas Sarba.

Dia menegaskan, sesuai dengan isi Surat Edaran tersebut masyarakat diharapkan tidak menggelar pagelaran yang sifatnya melibatkan orang banyak atau dilarang menimbulkan kerumunan.

Kemudian penyambutan tahun baru juga diharapkan tidak menggelar pesta atau party. “Kita juga akan panggil pemilik pariwisata, cafe, dan karaoke ke kantor.

Kita akan berikan arahkan untuk tidak melaksanakan party dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Silahkan dibuka, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dia kembali mengingatkan, masyarakat tetap bisa berkunjung ke tempat wisata namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian untuk peringatan tahun baru jangan mengadakan party yang bisa menimbulkan kerumunan. Sebab, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan bersama tim untuk menindaklanjutinya.

Bahkan, akan menggelar kegiatan patroli siang dan malam untuk mengantisipasi adanya party yang menimbulkan kerumunan. Termasuk juga tak melaksanakan pesta kembang api.

“Nantinya kita akan siagakan satu pleton untuk pengawasan tersebut. Kami harap Pak Perbekel selaku Kasat Linmas di Desa bisa berkoordinasi

dengan perangkat desa setempat seperti pecalang dan prajuru adat untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. 

TABANAN – Adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur Nataru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Selasa (15/12) kemarin.

Pemkab Tabanan melalui Satpol PP Tabanan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cafe dan karaoke di Tabanan, Kamis besok (17/12).

Tujuannya adalah untuk menegaskan tak melaksanakan pesta atau party terutama pada malam tahun baru 2021 mendatang.

Selain itu bertujuan untuk menekan angka Covid-19. Karena kabupaten Tabanan masuk zona merah penularan Covid-19.

Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, pihaknya sudah menerima SE Gubernur Bali terbaru terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Pihaknya bakal melibatkan TNI dan Polri untuk bersama-sama mengawasi selama hari libur ini. Ia juga menyiapkan tim pengawasan khusus di akhir tahun ini terutama di objek wisata.

“Kami juga sudah melaksanakan rapat secara internal untuk pembahasan pengamanan selama hari libur Nataru ini.

Nah, kami dari pemerintah juga akan memberikan surat edaran ke semua kecamatan yang diturunkan ke perbekel semua juga.

Intinya tidak melarang orang untuk merayakan tahun baru dan hari libur, tapi kita tekankan penerapan prokes harus ketat,” jelas Sarba.

Dia menegaskan, sesuai dengan isi Surat Edaran tersebut masyarakat diharapkan tidak menggelar pagelaran yang sifatnya melibatkan orang banyak atau dilarang menimbulkan kerumunan.

Kemudian penyambutan tahun baru juga diharapkan tidak menggelar pesta atau party. “Kita juga akan panggil pemilik pariwisata, cafe, dan karaoke ke kantor.

Kita akan berikan arahkan untuk tidak melaksanakan party dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Silahkan dibuka, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dia kembali mengingatkan, masyarakat tetap bisa berkunjung ke tempat wisata namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian untuk peringatan tahun baru jangan mengadakan party yang bisa menimbulkan kerumunan. Sebab, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan bersama tim untuk menindaklanjutinya.

Bahkan, akan menggelar kegiatan patroli siang dan malam untuk mengantisipasi adanya party yang menimbulkan kerumunan. Termasuk juga tak melaksanakan pesta kembang api.

“Nantinya kita akan siagakan satu pleton untuk pengawasan tersebut. Kami harap Pak Perbekel selaku Kasat Linmas di Desa bisa berkoordinasi

dengan perangkat desa setempat seperti pecalang dan prajuru adat untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/