31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 23:06 PM WIB

KPU Jembrana Evaluasi DPT Pilkada 2020, Ini Kekurangan Paling Mencolok

NEGARA – Pilkada Jembrana yang sudah selesai masih menyisakan sedikit masalah pada daftar pemilih tetap (DPT).

Berdasar hasil pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember lalu, terungkap masih banyak pemilih yang belum masuk dalam DPT.

Terlihat dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Berdasar data hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU Jembrana, dari total pemilih yang menggunakan hak pilih 185.332 pemilih,

sebanyak 1.104 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih ke TPS dengan KTP atau surat keterangan.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ni Putu Angelia mengatakan, pemilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP karena tidak terdaftar dalam DPT menjadi bahan evaluasi.

“Agar DPT nanti lebih baik lagi akan kami evaluasi,” jelas Ni Putu Angelia. Jumlah pengguna hak pilih dengan KTP ini, lanjutnya, ada kemungkinan merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Akan tetapi, pemilih tersebut tidak mendapatkan pemberitahuan memilih, sehingga saat akan mencoblos menggunakan KTP atau surat keterangan.

Karena itu, pihaknya akan mencocokkan data pemilih yang akan menggunakan KTP dengan DPT, sehingga bisa diketahui penyebab pasti pemilih yang menggunakan KTP saat mencoblos. 

“Untuk mengetahui secara pasti, apakah memang tidak terdaftar dalam DPT atau karena tidak mendapat C pemberitahuan perlu kami cocokkan lagi datanya,” tandasnya. 

NEGARA – Pilkada Jembrana yang sudah selesai masih menyisakan sedikit masalah pada daftar pemilih tetap (DPT).

Berdasar hasil pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember lalu, terungkap masih banyak pemilih yang belum masuk dalam DPT.

Terlihat dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Berdasar data hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU Jembrana, dari total pemilih yang menggunakan hak pilih 185.332 pemilih,

sebanyak 1.104 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih ke TPS dengan KTP atau surat keterangan.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ni Putu Angelia mengatakan, pemilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP karena tidak terdaftar dalam DPT menjadi bahan evaluasi.

“Agar DPT nanti lebih baik lagi akan kami evaluasi,” jelas Ni Putu Angelia. Jumlah pengguna hak pilih dengan KTP ini, lanjutnya, ada kemungkinan merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Akan tetapi, pemilih tersebut tidak mendapatkan pemberitahuan memilih, sehingga saat akan mencoblos menggunakan KTP atau surat keterangan.

Karena itu, pihaknya akan mencocokkan data pemilih yang akan menggunakan KTP dengan DPT, sehingga bisa diketahui penyebab pasti pemilih yang menggunakan KTP saat mencoblos. 

“Untuk mengetahui secara pasti, apakah memang tidak terdaftar dalam DPT atau karena tidak mendapat C pemberitahuan perlu kami cocokkan lagi datanya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/