26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 23:19 PM WIB

Penyelenggara Pilkada Jembrana Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

NEGARA – Penyelenggara pemilihan kepala daerah dari tingkat kabupaten hingga desa memiliki risiko tinggi dalam bertugas menjalankan tugas dan fungsinya.

Karena itu, perlu ada perlindungan terhadap petugas penyelenggara dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana Haryanjas Pasang Kamase saat penyerahan secara simbolis sertifikat BPJS Ketenagakerjaan

kepada Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, serta penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu petugas penyelenggara pemilu di Kantor KPU Jembrana, Senin (19/10).

“Kami harapkan semua petugas penyelenggara pemilu Kabupaten Jembrana ini merasakan bahwa perlindungan jaminan sosial itu

hadir di Kabupaten Jembrana sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Haryanjas Pasang Kamase didampingi Duto Hakim Maulana, staf bidang kepesertaan.

Petugas penyelenggara pemilihan, baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sudah tercover di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertama kami ucapkan terima kasih, ketua KPU Jembrana sudah memberikan perlindungan terhadap petugas penyelenggara pemilu di Jembrana.

Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik, kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Jembrana,” jelasnya.

Jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dilindungi dengan dua program. Pertama jaminan kecelakaan kerja, dimana semua aktivitas yang berkaitan dengan tugas penyelenggara mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, jaminan kematian jika terjadi risiko meninggal dunia akibat sebab apapun menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada petugas penyelenggara yang meninggal karena sebab apapun ditanggung,” tegas Haryanjas Pasang Kamase lagi.

Penyelenggara jajaran KPU Jembrana dari tingkat kabupaten hingga desa sebanyak 207 orang yang diserahkan secara simbolis kemarin, karena sebagian penyelenggara sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, dari total semua jajaran penyelenggara sebagian sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,

sebanyak 207 belum terdaftar sehingga KPU Jembrana mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan terdaftarnya jajaran penyelenggara dalam BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan mereka ada yang menjamin,” ungkap I Ketut Gde Tangkas Sudiantara.

Menurutnya, jajaran penyelenggara bertugas dengan penuh risiko karena harus menjalakan tugas ke masyarakat, mulai dari sosialisasi dan tugas pokok lainnya.

“Mereka bekerjanya penuh waktu, menjalankan tugas sesuai dengan tahapan, bukan terpaku jam kerja,” tandasnya. (rba)

NEGARA – Penyelenggara pemilihan kepala daerah dari tingkat kabupaten hingga desa memiliki risiko tinggi dalam bertugas menjalankan tugas dan fungsinya.

Karena itu, perlu ada perlindungan terhadap petugas penyelenggara dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana Haryanjas Pasang Kamase saat penyerahan secara simbolis sertifikat BPJS Ketenagakerjaan

kepada Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, serta penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu petugas penyelenggara pemilu di Kantor KPU Jembrana, Senin (19/10).

“Kami harapkan semua petugas penyelenggara pemilu Kabupaten Jembrana ini merasakan bahwa perlindungan jaminan sosial itu

hadir di Kabupaten Jembrana sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Haryanjas Pasang Kamase didampingi Duto Hakim Maulana, staf bidang kepesertaan.

Petugas penyelenggara pemilihan, baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sudah tercover di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertama kami ucapkan terima kasih, ketua KPU Jembrana sudah memberikan perlindungan terhadap petugas penyelenggara pemilu di Jembrana.

Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik, kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Jembrana,” jelasnya.

Jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dilindungi dengan dua program. Pertama jaminan kecelakaan kerja, dimana semua aktivitas yang berkaitan dengan tugas penyelenggara mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, jaminan kematian jika terjadi risiko meninggal dunia akibat sebab apapun menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada petugas penyelenggara yang meninggal karena sebab apapun ditanggung,” tegas Haryanjas Pasang Kamase lagi.

Penyelenggara jajaran KPU Jembrana dari tingkat kabupaten hingga desa sebanyak 207 orang yang diserahkan secara simbolis kemarin, karena sebagian penyelenggara sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, dari total semua jajaran penyelenggara sebagian sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,

sebanyak 207 belum terdaftar sehingga KPU Jembrana mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan terdaftarnya jajaran penyelenggara dalam BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan mereka ada yang menjamin,” ungkap I Ketut Gde Tangkas Sudiantara.

Menurutnya, jajaran penyelenggara bertugas dengan penuh risiko karena harus menjalakan tugas ke masyarakat, mulai dari sosialisasi dan tugas pokok lainnya.

“Mereka bekerjanya penuh waktu, menjalankan tugas sesuai dengan tahapan, bukan terpaku jam kerja,” tandasnya. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/