29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 21:05 PM WIB

Kapolda Bali Beberkan Kasus Anggotanya Peras PSK Online

DENPASAR – Bid Propam Polda Bali memberikan sanksi sementara kepada Briptu Ryanzo Christian Ellesay Napitupulu yakni nonjob. Tersangka kasus Pengancaman, Pemerasan, dan diduga Pemerkosaan terhadap MIS, 21, wanita Pekerja Seks Online itu, resmi tidak lagi bertugas sebagai anggota di Unit Iden Ditreskrimum Polda Bali. Kapastian ini disampaikan langsung Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putradi, Senin (28/12).

Perwira tinggi lulusan Akpol 1989 ini mengaku, Briptu Ryanzo Christian Ellesay Napitupulu sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali atas ulah tindak pidana yang dilakukan. Ryanzo sudah menyandang status tersangka usai dilakukan pengembangan saat dilaporkan MIS pekan lalu. Ulah Briptu Rianzo itu, jelas Kapolda memenuhi unsur untuk ditahan. Kini, pihaknya sementara melakukan mekanisme atau SOP, baik di Kepolisian maupun di Pengadilan. 

PPA sementara melakukan pemberkasan, nantinya setelah berkasnya dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut diserakan ke pihak Kejaksaan dan kemudian diproses di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah keputusan dari PN barulah ditindaklanjuti terkait Kode Etik dan Disiplin di Bid Propam. “Sanksi sementara yang diberikan itu, di sel termasuk dinonjobkan. Ya secara atministratif dia sudah tidak bertugas lagi di satuannya,” ungkap Perwira tinggi asal Bangli ini.

Dijelaskan Kapolda, Briptu Rianzo tidak lagi menjabat di tempat sebelumnya. Pun, terkait hukuman, baik ringan maupun berat, cetus Kapolda, tergantung keputusan Pengadilan. “Ya tergantung keputusan pengadilan. Setelah dari pengadilan, barulah ditindak lanjuti oleh Bid Propam terkait Kode Etik dan Disiplin. Nah kalau Kode Etik kan paling berat, bisa sampai pemecatan,” lagi timpal Kapolda.

Seperti kata Irjenpol Putu Jayan Danu Putradi beberapa waktu lalu, kasus tersebut dikatakan bahwa Briptu Rianzo melainkan oknum, bukan institusi. Terkait laporan mengenai Pengancaman, Pemerasan, dan diduga Pemerkosaan diduga dilakukan oleh oknum tak benar. Oleh sebab itu, tegas Kapolda Bali, jika terdapat oknum yang tidak benar maka wajib ditindak tegas. Sebab, jika tidak dilakukan penindakan maka, akan merembet ke hal lain. “Tentu yang salah harus kita hukum, kita tindak,” tegasnya. 

DENPASAR – Bid Propam Polda Bali memberikan sanksi sementara kepada Briptu Ryanzo Christian Ellesay Napitupulu yakni nonjob. Tersangka kasus Pengancaman, Pemerasan, dan diduga Pemerkosaan terhadap MIS, 21, wanita Pekerja Seks Online itu, resmi tidak lagi bertugas sebagai anggota di Unit Iden Ditreskrimum Polda Bali. Kapastian ini disampaikan langsung Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putradi, Senin (28/12).

Perwira tinggi lulusan Akpol 1989 ini mengaku, Briptu Ryanzo Christian Ellesay Napitupulu sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali atas ulah tindak pidana yang dilakukan. Ryanzo sudah menyandang status tersangka usai dilakukan pengembangan saat dilaporkan MIS pekan lalu. Ulah Briptu Rianzo itu, jelas Kapolda memenuhi unsur untuk ditahan. Kini, pihaknya sementara melakukan mekanisme atau SOP, baik di Kepolisian maupun di Pengadilan. 

PPA sementara melakukan pemberkasan, nantinya setelah berkasnya dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut diserakan ke pihak Kejaksaan dan kemudian diproses di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah keputusan dari PN barulah ditindaklanjuti terkait Kode Etik dan Disiplin di Bid Propam. “Sanksi sementara yang diberikan itu, di sel termasuk dinonjobkan. Ya secara atministratif dia sudah tidak bertugas lagi di satuannya,” ungkap Perwira tinggi asal Bangli ini.

Dijelaskan Kapolda, Briptu Rianzo tidak lagi menjabat di tempat sebelumnya. Pun, terkait hukuman, baik ringan maupun berat, cetus Kapolda, tergantung keputusan Pengadilan. “Ya tergantung keputusan pengadilan. Setelah dari pengadilan, barulah ditindak lanjuti oleh Bid Propam terkait Kode Etik dan Disiplin. Nah kalau Kode Etik kan paling berat, bisa sampai pemecatan,” lagi timpal Kapolda.

Seperti kata Irjenpol Putu Jayan Danu Putradi beberapa waktu lalu, kasus tersebut dikatakan bahwa Briptu Rianzo melainkan oknum, bukan institusi. Terkait laporan mengenai Pengancaman, Pemerasan, dan diduga Pemerkosaan diduga dilakukan oleh oknum tak benar. Oleh sebab itu, tegas Kapolda Bali, jika terdapat oknum yang tidak benar maka wajib ditindak tegas. Sebab, jika tidak dilakukan penindakan maka, akan merembet ke hal lain. “Tentu yang salah harus kita hukum, kita tindak,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/