SINGARAJA – Sekretaris Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengaku sudah pernah mengingatkan para pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng, agar berhati-hati dalam melaksanakan program.
Termasuk dalam pelaksanaan program-program yang bersumber dari pemerintah pusat. Entah itu dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk dana hibah.
Suyasa menyebutkan pada tahun 2020 ini pemerintah pusat menyalurkan dana PEN Pariwisata. Program itu terbagi dalam dua skema penyaluran.
Yakni belanja hibah yang disalurkan melalui Belanja Tidak Langsung, serta belanja program yang dianggarkan lewat Belanja Langsung.
Belanja hibah senilai Rp 9,3 miliar dipasang pada pos anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Dana ini yang selanjutnya disalurkan pada pemilik hotel dan restoran. Suyasa menyebut dana yang telah disalurkan mencapai Rp 6,6 miliar.
“Sedangkan sisanya itu tidak ditransfer oleh pusat pada kami di daerah. Jadi seberapa yang lolos verifikasi, berapa yang terealisasi, itu saja yang ditransfer pusat.
Itu uangnya kan langsung masuk rekening penerima hibah,” kata pria yang sempat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) itu.
Sementara program belanja langsung dianggarkan lewat Dinas Pariwisata Buleleng. Total dana yang dipasang sekitar Rp 4 miliar.
Dana itu terdiri dari penyediaan sarana prasana penerapan protokol kesehatan, sosialisasi penerapan protokol kesehatan, dan promosi pariwisata Buleleng Explore.
Belakangan program sosialisasi protokol kesehatan dan Buleleng Explore yang ditengarai disalahgunakan.
Sebelum PEN Pariwisata dikucurkan, Suyasa mengaku sudah mengingatkan para pejabat di Dispar Buleleng agar berhati-hati melaksanakan program.
Mereka juga diminta memerhatikan serapan anggaran, agar tak sampai menimbulkan masalah hukumnya.
Dalam perjalanan, program pun dilaksanakan oleh Dispar Buleleng. Suyasa sendiri baru menerima laporan lisan dari Dispar Buleleng pada Januari lalu, bahwa program sudah berjalan dan selesai.
“Saat kami di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) mendistribusikan pagu anggaran program di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),
kami sudah ingatkan agar semua SKPD itu berjalan sesuai aturan. Kalau ada juknis dari kementerian, agar diikuti,” ungkap Suyasa.
Terhadap kasus hukum yang kini menjerat para pejabat publik di Dispar Buleleng, Suyasa mengaku pemerintah menyerahkannya pada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Kami harap semua pihak bisa menghormati proses ini, dan tidak menyampaikan opini secara tendensius.
Kami juga masih menunggu penanganan perkara ini sampai dengan ada putusan incraht dari pengadilan,” tukasnya.