DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan arahan bahwa mulai hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021 (14 hari) dilaksanakan vaksinasi di tiga Zona Hijau yang menjadi destinasi wisata sebanyak 170.487 orang, mulai dari Kawasan Ubud, meliputi Kelurahan Ubud, Kedewatan, Sayan, dan Petulu total sebanyak 47.045 orang.
Kawasan Nusa Dua dan sekitarnya, meliputi ITDC, Kelurahan Benoa, Tanjung Benoa, Jimbaran, dan Tuban total sebanyak 87.715 orang, dan Kawasan Sanur, meliputi Desa Sanur, Sanur Kauh, serta Sanur Kaja total sebanyak 35.727 orang.
“Jumlah Vaksin yang diperlukan mencapai 5.720.232 Dosis, kemudian jumlah vaksin yang sudah diterima sebanyak 710.480 Dosis (200.000 AZ), dan jumlah vaksin tambahan yang diperlukan sebanyak 5.009.752 Dosis,” jelasnya.
Lanjutnya, ia menambahkan waktu pelaksanaan vaksinasi di Pulau Bali akan berlangsung 100 hari, yakni dari tanggal 23 Maret – 30 Juni 2021 dengan target sasaran penduduk yang divaksin sebanyak 28.602 orang/ hari dan dilaksanakan setiap hari mulai Pukul 08.00 Wita – Selesai.
Untuk mensukseskan vaksinasi ini, Wayan Koster mengungkapkan sumber daya yang diperlukan berupa tenaga vaksinator sejumlah 716 orang dan sumber tenaga vaksinator ini berasal dari tenaga Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan TNI/ Polri.
“Ada juga tenaga pendukung vaksinasi sebanyak 4.296 orang, tenaga kesehatan sebanyak 2.864 orang, tenaga nonkesehatan sebanyak 1.432 orang. Selain itu, sumber tenaga pendukung lainnya juga sangat diperlukan yang meliputi Tenaga Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, TNI/Polri, dan Tenaga setempat,” tambahnya.
Koster juga memberikan solusi di dalam kegiatan vaksinasi bisa memanfaatkan tempat di Fasilitas Kesehatan, Gedung milik Pemerintah Pusat, Gedung milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Gedung milik TNI/Polri, Gedung milik Perguruan Tinggi, Gedung/aula sekolah, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Wantilan Desa Adat, Tempat lainnya yang memenuhi syarat.
“Selama kegiatan fasilitas pendukung seperti laptop, printer, jaringan internet, meja, dan kursi, ambulance serta petugas medis harus siap di tempat vaksinasi,” tegasnya.
Agar kegiatan vaksinasi dilakukan secara terpola dan cepat, Gubernur Koster menjelaskan manajemen pelaksanaan vaksinasi di Provinsi yang menangani vaksinasi untuk Anggota DPRD Provinsi, ASN dan Non ASN Provinsi Instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Lembaga Perbankkan, Pekerja Pariwisata, Pekerja Pasar Swalayan, Perguruan Tinggi, Lembaga Adat dan Keagamaan Provinsi, Organisasi Profesi Provinsi, Organisasi Kemasyarakatan Provinsi, dan Kelompok Masyarakat tertentu yang menjadi Penanggungjawabnya adalah Kadis Kesehatan dan Kalaksa BPBD Provinsi Bali.
“Sedangkan Kabupaten/ Kota menangani vaksinasi untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota, ASN dan Non ASN Kabupaten/Kota, BUMD Kabupaten/Kota, Pasar Tradisional, Lembaga Adat dan Keagamaan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi Kabupaten/Kota, Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten/Kota, Krama Desa/Kelurahan/Desa Adat yang menjadi Penanggungjawab adalah Bupati/Walikota,” jelas Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Koster mengharapkan sinergitas instansi/ lembaga pendukung mulai dari TNI dan Polri, Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi bisa dilakukan secara gotong royong. Untuk pembiayaan bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan pihak lain penyelenggara vaksinasi.
“Sedangkan penyediaan vaksin menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat yang dialokasikan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.