25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:39 AM WIB

Duit Nasabah Lenyap, YLPK Bali: Bank Langgar UU Perlindungan Konsumen

DENPASAR – Dugaan raibnya dana deposito dengan total Rp 56 milliar dari 14 nasabah di Bank Mega Cabang Gatsu Tengah di Denpasar membuat geram Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya.

Apalagi dengan jumlah uang yang sangat besar. “Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka pihak perbankan akan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat,” ujar Putu Armaya.

Untuk itu, menurut Armaya, pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) harus bertindak agar ada kepastian hukum terhadap dana konsumen tersebut.

Jika ada dana nasabah atau  konsumen hilang, apalagi tidak ada transaksi, apapun maka sudah jelas ada pelanggaran hak konsumen sesuai dengan pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan serta keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

“Artinya jika dana konsumen raib apalagi tanpa transaksi maka sudah pasti konsumen dalam menyimpan dananya sudah tidak aman. Nasabah itu adalah konsumen layanan jasa perbankan,” ujar Armaya.

Ia mengharapkan agar dana masyarakat atau konsumen tersebut  harus dikembalikan, karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 UU No.8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan

ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dan ayat (2) pengembalian berupa uang yang setara nilainya. Maka dari Itu pihak Yayasan Lembaga konsumen Bali mengharapkan pihak  OJK Regional Bali Nusra

agar melakukan audit terhadap kinerja perbankan atas dugaan kehilangan dana masyarakat teesebut apalagi jumlahnya yang sangat fantastis itu.

Armaya juga menyampaikan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk mengadukan hal hal yang dinilai ada pelayanan buruk kepada konsumen termasuk lembaga

keuangan perbankan apapun, karena  Konsumen dilindungi oleh aturan hukum, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan yag lain, termasuk jika dana yang disimpan raib.

Maka dari itu Armaya mengharapkan agar kasus tersebut diusut tuntas, agar jangan lagi ada kasus kasus yang serupa menimpa konsumen.

Armaya juga mengingatkan kasus tersebut jika ada Dana masyarakat konsumen lenyap yang disimpan di salah satu bank juga ada unsur pidana,

dimana melanggar di pasal 8 UUPK junto pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 millar. 

DENPASAR – Dugaan raibnya dana deposito dengan total Rp 56 milliar dari 14 nasabah di Bank Mega Cabang Gatsu Tengah di Denpasar membuat geram Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya.

Apalagi dengan jumlah uang yang sangat besar. “Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka pihak perbankan akan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat,” ujar Putu Armaya.

Untuk itu, menurut Armaya, pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) harus bertindak agar ada kepastian hukum terhadap dana konsumen tersebut.

Jika ada dana nasabah atau  konsumen hilang, apalagi tidak ada transaksi, apapun maka sudah jelas ada pelanggaran hak konsumen sesuai dengan pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan serta keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

“Artinya jika dana konsumen raib apalagi tanpa transaksi maka sudah pasti konsumen dalam menyimpan dananya sudah tidak aman. Nasabah itu adalah konsumen layanan jasa perbankan,” ujar Armaya.

Ia mengharapkan agar dana masyarakat atau konsumen tersebut  harus dikembalikan, karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 UU No.8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan

ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dan ayat (2) pengembalian berupa uang yang setara nilainya. Maka dari Itu pihak Yayasan Lembaga konsumen Bali mengharapkan pihak  OJK Regional Bali Nusra

agar melakukan audit terhadap kinerja perbankan atas dugaan kehilangan dana masyarakat teesebut apalagi jumlahnya yang sangat fantastis itu.

Armaya juga menyampaikan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk mengadukan hal hal yang dinilai ada pelayanan buruk kepada konsumen termasuk lembaga

keuangan perbankan apapun, karena  Konsumen dilindungi oleh aturan hukum, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan yag lain, termasuk jika dana yang disimpan raib.

Maka dari itu Armaya mengharapkan agar kasus tersebut diusut tuntas, agar jangan lagi ada kasus kasus yang serupa menimpa konsumen.

Armaya juga mengingatkan kasus tersebut jika ada Dana masyarakat konsumen lenyap yang disimpan di salah satu bank juga ada unsur pidana,

dimana melanggar di pasal 8 UUPK junto pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 millar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/