28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:32 PM WIB

Jalur Denpasar – Gilimanuk Dijaga Ketat, Masih Nekat Paksa Putar Balik

TABANAN – Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19 pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Dengan menerapkan kebijakan larangan Mudik Lebaran terhitung mulai Kamis hari ini (6/5) hingga 17 Mei mendatang.

Untuk mencegah lalu lalang pemudik, Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan Tabanan mulai melakukan pengetatan dan pengecekan sejumlah pemudik yang menggunakan bus Gunung Harta.

Rabu kemarin (5/5) sejumlah pemudik yang menggunakan bus Gunung Harta dicek segala kelengkapan surat-suratnya.

Termasuk mengecek surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan rapid tes beserta KTP para penumpang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan perjalanan Mudik Lebaran benar-benar tidak terkonfirmasi postif Covid-19. Sehingga tidak menularkan kepada mereka yang berada di kampung halaman.

“Perhari ini (kemarin) kami hanya cek pemudik yang menggunakan angkutan bus perihal surat keterangan bebas Covid-19. Namun, Kamis ini sudah mulai pengetatan kebijakan larangan mudik.

Kami akan cek semua surat-surat agar tidak ada yang berangkat mudik,” kata Kasatlantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani.

Operasi pengetatan larangan Mudik Lebaran fokusnya pada jalur nasional Denpasar-Gilimanuk. Dengan fokus pengetatan pada pos penyekatan di Desa Megati, Selemadeg Timur.

Penyekatan nantinya akan dibantu oleh Dishub Tabanan, aparat TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pecalang desa adat.

“Secara keselurahan ada sekitar 120 aparat yang dilibatkan nanti untuk penyekatan. Sasaran selain para pemudik, angkutan travel yang selama ini membawa penumpang di malam hari. Termasuk pula mobil pribadi dan sepeda motor,” ungkapnya.

AKP Wila menegaskan tidak akan mentolelir pemudik yang nekat menerobas kebijakan larangan mudik. Bila mana tidak melengkapi surat-surat resmi.

Seperti surat keterangan bebas Covid-19, perjalanan dinas dan surat kelengkapan lainnya. “Sesuai perintah atasan pemudik kami minta putar balik,” tegasnya.   

Sementara jika ada pemudik yang melengkapi surat-surat izin untuk melakukan mudik lebaran, seperti surat untuk keperluan orang sakit, karena kehamilan, meninggal dunia atau surat perjalanan dinas, masih diperbolehkan jalan.

TABANAN – Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19 pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Dengan menerapkan kebijakan larangan Mudik Lebaran terhitung mulai Kamis hari ini (6/5) hingga 17 Mei mendatang.

Untuk mencegah lalu lalang pemudik, Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan Tabanan mulai melakukan pengetatan dan pengecekan sejumlah pemudik yang menggunakan bus Gunung Harta.

Rabu kemarin (5/5) sejumlah pemudik yang menggunakan bus Gunung Harta dicek segala kelengkapan surat-suratnya.

Termasuk mengecek surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan rapid tes beserta KTP para penumpang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan perjalanan Mudik Lebaran benar-benar tidak terkonfirmasi postif Covid-19. Sehingga tidak menularkan kepada mereka yang berada di kampung halaman.

“Perhari ini (kemarin) kami hanya cek pemudik yang menggunakan angkutan bus perihal surat keterangan bebas Covid-19. Namun, Kamis ini sudah mulai pengetatan kebijakan larangan mudik.

Kami akan cek semua surat-surat agar tidak ada yang berangkat mudik,” kata Kasatlantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani.

Operasi pengetatan larangan Mudik Lebaran fokusnya pada jalur nasional Denpasar-Gilimanuk. Dengan fokus pengetatan pada pos penyekatan di Desa Megati, Selemadeg Timur.

Penyekatan nantinya akan dibantu oleh Dishub Tabanan, aparat TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pecalang desa adat.

“Secara keselurahan ada sekitar 120 aparat yang dilibatkan nanti untuk penyekatan. Sasaran selain para pemudik, angkutan travel yang selama ini membawa penumpang di malam hari. Termasuk pula mobil pribadi dan sepeda motor,” ungkapnya.

AKP Wila menegaskan tidak akan mentolelir pemudik yang nekat menerobas kebijakan larangan mudik. Bila mana tidak melengkapi surat-surat resmi.

Seperti surat keterangan bebas Covid-19, perjalanan dinas dan surat kelengkapan lainnya. “Sesuai perintah atasan pemudik kami minta putar balik,” tegasnya.   

Sementara jika ada pemudik yang melengkapi surat-surat izin untuk melakukan mudik lebaran, seperti surat untuk keperluan orang sakit, karena kehamilan, meninggal dunia atau surat perjalanan dinas, masih diperbolehkan jalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/