27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:29 AM WIB

Super Ketat! Perbatasan Kabupaten Dijaga 24 Jam, Pelototi Mobil Travel

DENPASAR – Peniadaan mudik Lebaran berdasar Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah resmi berlaku, Kamis (6/5) hari ini hingga 17 Mei mendatang.

Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan berjaga 24 jam di perbatasan Denpasar dan Badung, tepatnya di Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Sasaran utama adalah travel gelap.  Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Denpasar I Wayan Tagel Sidarta mengatakan, penjagaan ketat ini dilakukan supaya tidak ada kecolongan.

Jangan sampai ada travel gelap membawa pemudik yang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana atau Pelabuhan Padangbai, Karangasem. 

Menurutnya, larangan keberangkatan sesuai surat edaran itu sudah disosialisasikan kepada pengusaha bus dan travel gelap.

Penjagaan dilakukan 24 jam. Jika ditemukan, travel itu harus mengembalikan uang tiket kepada  penumpang dan dikandangkan kendaraannya. 

“Imbauan kepada travel gelap tidak menjual tiket. Kalau berangkat sebelum tanggal 6 Mei diizinkan asalkan sesuai protokol kesehatan,” ucap Wayan Tagel Sidarta. 

Menurutnya, penyekatan dilakukan di lima tempat. Mulai di Pos Gilimanuk, Pos Jalan Pesiapan   Tabanan, Pos Uma Anyar Denpasar, Pos Masceti di Jalan IB Mantra, dan Pos Persimpangan  Padangbai. 

Personel yang diterjunkan  oleh Dishub Denpasar 25 orang setiap harinya.  Kepala Dinas Perhubungan Bali Gede Samsi mengatakan, untuk mengamankan pos penyekatan melibatkan lintas instansi.

Mulai dari TNI, Polri, tenaga medis dan unsur lain.

Ia menegaskan intinya selama 12 hari itu, Dinas Perhubungan  tidak memberangkatkan angkutan umum untuk antar provinsi. 

Bahkan, untuk transportasi pribadi pun bakal diperiksa saat menyeberang keluar Bali. Hanya dikecualikan bagi  yang  memiliki tugas  seperti TNI/Polri/ASN/BUMN atau tugas dari perusahaan.

Selain itu jika ada gawat darurat  seperti ada yang meninggal  di keluarga inti atau sakit syaratnya menunjukkan surat keterangan tempat keberangkatan.

“Kemudian yang boleh menyeberang transportasi logistik  hanya ada  pembatasan orang di dalamnya,” pungkasnya. 

DENPASAR – Peniadaan mudik Lebaran berdasar Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah resmi berlaku, Kamis (6/5) hari ini hingga 17 Mei mendatang.

Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan berjaga 24 jam di perbatasan Denpasar dan Badung, tepatnya di Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Sasaran utama adalah travel gelap.  Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Denpasar I Wayan Tagel Sidarta mengatakan, penjagaan ketat ini dilakukan supaya tidak ada kecolongan.

Jangan sampai ada travel gelap membawa pemudik yang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana atau Pelabuhan Padangbai, Karangasem. 

Menurutnya, larangan keberangkatan sesuai surat edaran itu sudah disosialisasikan kepada pengusaha bus dan travel gelap.

Penjagaan dilakukan 24 jam. Jika ditemukan, travel itu harus mengembalikan uang tiket kepada  penumpang dan dikandangkan kendaraannya. 

“Imbauan kepada travel gelap tidak menjual tiket. Kalau berangkat sebelum tanggal 6 Mei diizinkan asalkan sesuai protokol kesehatan,” ucap Wayan Tagel Sidarta. 

Menurutnya, penyekatan dilakukan di lima tempat. Mulai di Pos Gilimanuk, Pos Jalan Pesiapan   Tabanan, Pos Uma Anyar Denpasar, Pos Masceti di Jalan IB Mantra, dan Pos Persimpangan  Padangbai. 

Personel yang diterjunkan  oleh Dishub Denpasar 25 orang setiap harinya.  Kepala Dinas Perhubungan Bali Gede Samsi mengatakan, untuk mengamankan pos penyekatan melibatkan lintas instansi.

Mulai dari TNI, Polri, tenaga medis dan unsur lain.

Ia menegaskan intinya selama 12 hari itu, Dinas Perhubungan  tidak memberangkatkan angkutan umum untuk antar provinsi. 

Bahkan, untuk transportasi pribadi pun bakal diperiksa saat menyeberang keluar Bali. Hanya dikecualikan bagi  yang  memiliki tugas  seperti TNI/Polri/ASN/BUMN atau tugas dari perusahaan.

Selain itu jika ada gawat darurat  seperti ada yang meninggal  di keluarga inti atau sakit syaratnya menunjukkan surat keterangan tempat keberangkatan.

“Kemudian yang boleh menyeberang transportasi logistik  hanya ada  pembatasan orang di dalamnya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/