MANGUPURA – Jaksa penyidik Kejari Badung menggeledah salah satu koperasi di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, kemarin (18/5).
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja itu menyita uang tunai Rp 237,4 juta.
Selain uang tunai, tim jaksa penyidik juga menyita satu bendel arsip pelunasan utang Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa.
Seperti diketahui, Ida Bagus Gede Subamia merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi salah satu bank milik BUMN di Badung.
“Penggeledahan ini dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi salah satu bank BUMN yang sedang kami tangani,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung.
Uang tunai Rp 237,4 juta yang disita dari ketua koperasi disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng.
Sayangnya Maha Agung tidak menjelaskan lebih rinci keterkaitan antara koperasi yang digeledah dengan tersangka.
Jaksa penyidik dan pengurus koperasi sempat bersitegang saat hendak menyita uang tunai. Pengurus koperasi khawatir nasabah tidak bisa menarik uang jika uangnya disita.
Namun, tim penyidik bergeming dengan menyatakan sudah memberi waktu sebulan pada pengurus koperasi.
“Uang dan dokumen ini akan menjadi barang bukti pemeriksaan maupun persidangan,” kata Lanang Raharja.