33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 18:05 PM WIB

Update Covid-19! Kasus Baru di Bali Konsisten Di Bawah 100

DENPASAR – Pertambahan kasus baru positif Covid-19 di Bali selama seminggu terakhir konsisten di bawah angka 100. Sementara angka kesembuhan selalu lebih banyak dari angka positif.

Ini tentu menjadi kabar baik menjelang wacana pembukaan pariwisata pada Juli mendatang. Data yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, sejak 12 Mei lalu hingga 18 Mei kemarin, angka terkonfirmasi positif tidak lebih daru dua digit.

Selasa (18/5) kemarin angka positif bertambah “hanya” 79 orang. Rinciannya 73 orang melalui transmisi lokal dan 3 orang pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan angka sembuh bertambah sebanyak 102 orang dan 5 orang meninggal dunia. “Jumlah kasus secara kumulatif angka positif terkonfirmasi  46.443 orang,

sembuh 44.068 orang (94,89 persen), dan  meninggal dunia 1.454 orang (3,13 persen),” ujar I Made Rentin, Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

Ditambahkan Rentin, kasus aktif per Selasa kemarin menjadi 921 orang (1,98 persen). Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,

Mendagri telah mengeluarkan instruksi (Inmendagri) Nomor 11/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku dari 18 Mei sampai 31 Mei,” imbuh pria yang juga Kalak BPBD Bali itu.

Untuk di Bali, lanjut Rentin, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal,

jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara addendum SE Kepala Satuan Tugas Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H masih berlaku pengetatan persyaratan PPDN hingga 24 Mei 2021.

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik Lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

“Presiden meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca Lebaran 2021, baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pertambahan kasus baru positif Covid-19 di Bali selama seminggu terakhir konsisten di bawah angka 100. Sementara angka kesembuhan selalu lebih banyak dari angka positif.

Ini tentu menjadi kabar baik menjelang wacana pembukaan pariwisata pada Juli mendatang. Data yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, sejak 12 Mei lalu hingga 18 Mei kemarin, angka terkonfirmasi positif tidak lebih daru dua digit.

Selasa (18/5) kemarin angka positif bertambah “hanya” 79 orang. Rinciannya 73 orang melalui transmisi lokal dan 3 orang pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan angka sembuh bertambah sebanyak 102 orang dan 5 orang meninggal dunia. “Jumlah kasus secara kumulatif angka positif terkonfirmasi  46.443 orang,

sembuh 44.068 orang (94,89 persen), dan  meninggal dunia 1.454 orang (3,13 persen),” ujar I Made Rentin, Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

Ditambahkan Rentin, kasus aktif per Selasa kemarin menjadi 921 orang (1,98 persen). Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,

Mendagri telah mengeluarkan instruksi (Inmendagri) Nomor 11/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku dari 18 Mei sampai 31 Mei,” imbuh pria yang juga Kalak BPBD Bali itu.

Untuk di Bali, lanjut Rentin, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal,

jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara addendum SE Kepala Satuan Tugas Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H masih berlaku pengetatan persyaratan PPDN hingga 24 Mei 2021.

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik Lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

“Presiden meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca Lebaran 2021, baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/