JAKARTA, 2 Juni 2021 – KB Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021, sesuai dengan Pemanggilan RUPST yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei lalu. Mendekati hari H, informasi perihal putusan banding terkait gugatan salah satu pemegang saham, beredar di beberapa media pada 2 hari terakhir.
Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, yang diterima Perseroan pada Selasa, 1Juni 2021, pada intinya adalah menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020. Sehingga, berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tersebut tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.
Merujuk pada tanggapan yang disampaikan OJK dan Bosowa pada Selasa, 1 Juni 2021, KB Bukopin selaku Perseroan yang menjalankan KDK OJK tersebut, melalui Direktur Utama, Rivan Purwantono mengungkapkan hal senada. “Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK.
Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Rivan di Jakarta, pagi ini.
Saat ini, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12% pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu Pemegang Saham Pengendali, dengan latar belakang industri keuangan dan pengalaman internasional, KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7%, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18%. Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan KB Bukopin.
“Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga ke depannya kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham,” terang Rivan dengan optimis. “Maka pasca inkracht, dan akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, kolaborasi dan sinergi antara pemegang saham tentu akan semakin kuat. Tentu ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan yang baik dimulai dari kami sebagai Manajemen KB Bukopin bersama OJK sebagai Otoritas, KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham KB Bukopin, akan berdampak baik pada kepercayaan nasabah dan masyarakat bahwa KB Bukopin akan terus tumbuh menjadi bank global terbaik di Indonesia,”jelas Rivan.
Seperti diketahui, Perseroan akan melaksanakan RUPST dengan 7 agenda rapat, di antaranya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau kerap disebut dengan Rights Issue. “Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan PSP, dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini, diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. Pasca RUPST ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” jelas Rivan terkait rencana rights issue tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak terutama media yang senantiasa mendukung langkah langkah pemulihan KB Bukopin sejak awal kuartal pertama 2020 sampai hari ini,” tutup Rivan.