AMLAPURA – Setelah menggali keterangan delapan Camat se-Kabupaten Karangasem, Kejari Amlapura terus melakukan pendalaman
untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar oleh Dinas Sosial Karangasem di pertengahan tahun 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap para Camat yang berlangsung Kamis (10/6) lalu itu, para Camat kompak mengatakan bahwa pengadaan proyek masker ini merupakan usulan dari masyarakat.
“Pengakuan Camat bahwa usulan pembuatan masker ini dari masyarakat, diteruskan ke perbekel, selanjutnya ke camat dari camat baru disampaikan ke bupati,” ujar Kasiintel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra kemarin.
Pemeriksaan yang dilakukan selama delapan jam itu juga, tim penyidik menemukan fakta, ketika masker jenis scuba ini selesai dan dikirim ke delapan Kecamatan seluruh Karangasem, ternyata jumlah masker tidak dihitung terlebih dahulu sesuai usulan yang diajukan.
“Jadi tidak ada penghitungan oleh Camat setelah ada penyerahan masker ini. Ya hanya simbolik aja lewat tulisan yang diserahkan di wantilan pada 21 September 2020 lalu itu,” katanya.
Yang menjadi pendalaman tim penyidik saat ini, lanjut Semara Putra, apakah pengadaan ini benar-benar usulan dari bawah atau tidak.
Disinggung OPD yang bisa melakukan pengadaan masker, dia mengungkapkan bahwa ada tiga OPD yang bisa melakukan pengadaan masker.
“Yang berkaitan dengan pengadaan masker ini ada tiga OPD yang boleh. Seperti BPBD, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Tapi, melalui rapat, yang ditunjuk adalah Dinas Sosial. Prosedur pengadaan masker ini yang ingin digali masalah pengajuannya itu,” imbuhnya.
Dari pengakuan Camat kepada tim penyidik, sebelum pengadaan proyek masker sebanyak 512.797 pieces ini, sempat dilibatkan rapat di kantor Bupati.
Tepatnya di pertengahan tahun 2020 lalu. “Kenapa Camat diikutsertakan dalam rapat. Apa peran camat kenapa diikutkan dalam rapat itu. Padahal, tanpa dilibatkan bisa saja kan,” terangnya.
Sementara itu, terkait pemanggilan saksi selanjutnya, Semara Putra menuturkan masih belum mendapat informasi dari tim penyidik.
Namun untuk pemanggilan saksi, prosedurnya akan diberikan surat pemanggilan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan. “Ini belum ada surat pemanggilan. Nanti akan kami infokan selanjutnya,” tandasnya.