33.1 C
Jakarta
23 November 2024, 13:56 PM WIB

Syok Diciduk saat Nyantai, Dituntut 12 Tahun, Sarjana Hukum Melawan

DENPASAR – Menyandang gelar sarjana hukum, terdakwa Made Agus Mahendra Putra justru melanggar hukum.

Pria 33 tahun itu terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap Agus menguasai sabu seberat 75,66 gram netto.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Ni Ketut Muliani, kemarin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, JPU menilai pria asal Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta di bidang keuangan ini bakal mengajukan pledoi lisan. 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Februari 2021 di Jalan Ganda Pura, Jalan Kertalangu, Denpasar Timur. 

Saat itu, terdakwa sedang duduk di dalam kamar sempat kaget dengan kedatangan petugas kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan sabu yang disimpan di bawah tumpukan pakaian dalam lemari.

Dari pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut milik Agus (DPO). Sebelumnya, terdakwa dihubungi Agus untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya sambil menunggu perintah selanjutnya dari Agus.

Terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut karena diberikan upah dalam bentuk sabu juga seberat 0,03 gram netto.

DENPASAR – Menyandang gelar sarjana hukum, terdakwa Made Agus Mahendra Putra justru melanggar hukum.

Pria 33 tahun itu terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap Agus menguasai sabu seberat 75,66 gram netto.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Ni Ketut Muliani, kemarin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, JPU menilai pria asal Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta di bidang keuangan ini bakal mengajukan pledoi lisan. 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Februari 2021 di Jalan Ganda Pura, Jalan Kertalangu, Denpasar Timur. 

Saat itu, terdakwa sedang duduk di dalam kamar sempat kaget dengan kedatangan petugas kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan sabu yang disimpan di bawah tumpukan pakaian dalam lemari.

Dari pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut milik Agus (DPO). Sebelumnya, terdakwa dihubungi Agus untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya sambil menunggu perintah selanjutnya dari Agus.

Terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut karena diberikan upah dalam bentuk sabu juga seberat 0,03 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/