29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:05 AM WIB

Tahapan Pilkel Picu Potensi Kecurangan, Dinas PMD Diminta Turun Tangan

SINGARAJA – DPRD Buleleng meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng lebih serius mengawasi pelaksanaan pemilihanan perbekel (Pilkel) serentak di Buleleng.

Hal itu dilontarkan dewan gara-gara Dinas PMD belum melakukan pemetaan wilayah rawan dalam pelaksanaan pilkel tahun ini.

Komisi I DPRD Buleleng sebenarnya sempat meminta data desa-desa penyelenggara pilkel. Termasuk pemetaan daerah rawan dalam hal keamanan.

Baik itu desa yang masuk zona hijau, zona kuning, maupun zona merah. Sayangnya Dinas PMD Buleleng belum melakukan pemetaan tersebut.

Tak pelak para anggota dewan dibuat menghela nafas panjang. Dewan meminta agar Dinas PMD lebih serius memetakan potensi gangguan keamanan maupun potensi kecurangan yang terjadi.

Sehingga tak terjadi lagi peristiwa yang menimbulkan konflik keamanan. Selain itu dewan juga turut menyoroti soal tahapan pilkel.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gusti Made Kusuma Yasa mengatakan, tahapan pilkel berpotensi menimbulkan kecurangan. Bahkan sejak awal pembentukan panitia pilkel.

“Seharusnya dibuatkan skema baku soal pemilihan maupun penunjukan panitia pilkel. Biar tidak ada potensi kecurangan dari dalam. Karena bisa saja pihak yang berkepentingan menunjuk orang-orang tertentu untuk memuluskan agenda mereka,” kata Kusuma Yasa.

Hal serupa diungapkan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Ody Busana. Menurut Ody, landasan baku dalam tiap tahapan penyelenggaraan Pilkel, mutlak disusun.

“Kalau tidak ada landasan baku, bisa jadi ladang bermain kepentingan di sana. Jangan sampai karena panitianya tidak berintegritas, terjadi konflik kepentingan di sana. Malah sampai menyulut konflik di desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengaku pihaknya belum sempat memetakan potensi gangguan keamanan.

Sebab saat ini pilkel baru masuk tahapan pendaftaran calon. Kemungkinan pemetaan gangguan kemanan itu baru akan dilakukan setelah masa penetapan calon.

“Menurut kami yang rawan itu justru ketika pelamarnya lebih dari lima orang. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan itu maksimal 5 orang.

Ini sudah kami siapkan skemanya, seandainya ada yang lebih. Itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Karena ini dalam masa pandemi, kami masih fokus dalam upaya pencegahan covid saat pilkel nanti,” kata Sumpena.

Asal tahu saja, pada tahun ini ada 40 desa di Buleleng yang menggelar pemilihan perbekel. Para perbekel di desa-desa tersebut masa jabatannya akan habis pada 15 Desember mendatang.

Rencananya pemilihan perbekel akan dilaksanakan pada 31 Oktober nanti. 

SINGARAJA – DPRD Buleleng meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng lebih serius mengawasi pelaksanaan pemilihanan perbekel (Pilkel) serentak di Buleleng.

Hal itu dilontarkan dewan gara-gara Dinas PMD belum melakukan pemetaan wilayah rawan dalam pelaksanaan pilkel tahun ini.

Komisi I DPRD Buleleng sebenarnya sempat meminta data desa-desa penyelenggara pilkel. Termasuk pemetaan daerah rawan dalam hal keamanan.

Baik itu desa yang masuk zona hijau, zona kuning, maupun zona merah. Sayangnya Dinas PMD Buleleng belum melakukan pemetaan tersebut.

Tak pelak para anggota dewan dibuat menghela nafas panjang. Dewan meminta agar Dinas PMD lebih serius memetakan potensi gangguan keamanan maupun potensi kecurangan yang terjadi.

Sehingga tak terjadi lagi peristiwa yang menimbulkan konflik keamanan. Selain itu dewan juga turut menyoroti soal tahapan pilkel.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gusti Made Kusuma Yasa mengatakan, tahapan pilkel berpotensi menimbulkan kecurangan. Bahkan sejak awal pembentukan panitia pilkel.

“Seharusnya dibuatkan skema baku soal pemilihan maupun penunjukan panitia pilkel. Biar tidak ada potensi kecurangan dari dalam. Karena bisa saja pihak yang berkepentingan menunjuk orang-orang tertentu untuk memuluskan agenda mereka,” kata Kusuma Yasa.

Hal serupa diungapkan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Ody Busana. Menurut Ody, landasan baku dalam tiap tahapan penyelenggaraan Pilkel, mutlak disusun.

“Kalau tidak ada landasan baku, bisa jadi ladang bermain kepentingan di sana. Jangan sampai karena panitianya tidak berintegritas, terjadi konflik kepentingan di sana. Malah sampai menyulut konflik di desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengaku pihaknya belum sempat memetakan potensi gangguan keamanan.

Sebab saat ini pilkel baru masuk tahapan pendaftaran calon. Kemungkinan pemetaan gangguan kemanan itu baru akan dilakukan setelah masa penetapan calon.

“Menurut kami yang rawan itu justru ketika pelamarnya lebih dari lima orang. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan itu maksimal 5 orang.

Ini sudah kami siapkan skemanya, seandainya ada yang lebih. Itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Karena ini dalam masa pandemi, kami masih fokus dalam upaya pencegahan covid saat pilkel nanti,” kata Sumpena.

Asal tahu saja, pada tahun ini ada 40 desa di Buleleng yang menggelar pemilihan perbekel. Para perbekel di desa-desa tersebut masa jabatannya akan habis pada 15 Desember mendatang.

Rencananya pemilihan perbekel akan dilaksanakan pada 31 Oktober nanti. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/