26.5 C
Jakarta
13 Desember 2024, 7:09 AM WIB

Polda Dipraperadilkan, Saksi Ahli Persoalkan Dumas Jadi Laporan Polisi

DENPASAR – Persidangan praperadilan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan Putu Candrawati melawan Polda Bali semakin seru.

Ini setelah Candrawati sebagai pemohon membuktikan janjinya menghadirkan dua saksi sekaligus di PN Denpasar, kemarin.

Saksi ahli perpajakan yang dihadirkan adalah Bambang Suprasno dan saksi ahli pidana umum I Gusti Ketut Aryawan. Keduanya dalah dosen Unud.

Saksi ahli Aryawan menyoal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2012 tentang Peraturan Penyidikan yang bertujuan untuk mengontrol kinerja penyidik kepolisian.

Menurut Aryawan, perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas). “Dumas inilah yang sebenarnya menyalahi aturan karena tidak bisa ditingkatkan menjadi LP (Laporan Kepolisian).

Jadi, seharunsya tidak ada namanya dumas karena harus langsung LP,” jelas Aryawan di muka majelis hakim tunggal Heriyanti.

Sedangkan keterangan saksi ahli Bambang menyinggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPT (Surat Pajak Tahunan).

Dalam perkara ini diduga ada pemalsuan faktur yang berkaitan dengan PPN yang akan dibayarkan perusahaan.

“Meski tidak dijelaskan secara rinci, namun bisa kami simpulkan jika perkara ini masuk ranah perpajakan dan bukan pidana umum,” tegas Hotmaruli P Andreas Nainggolan, pengacara pemohon.

Setelah mendengar kesaksian saksi ahli yang diajukan pemohon, hakim Heriyanti memberikan kesempatan pada pemohon melanjutkan pembuktian pada Senin (13/7) depan.

Setelah itu, Selasa akan dilanjutkan kesimpulan dari pemohon dan termohon. “Putusan akan dibacakan pada Rabu mendatang,” ujar hakim Heriyanti. 

DENPASAR – Persidangan praperadilan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan Putu Candrawati melawan Polda Bali semakin seru.

Ini setelah Candrawati sebagai pemohon membuktikan janjinya menghadirkan dua saksi sekaligus di PN Denpasar, kemarin.

Saksi ahli perpajakan yang dihadirkan adalah Bambang Suprasno dan saksi ahli pidana umum I Gusti Ketut Aryawan. Keduanya dalah dosen Unud.

Saksi ahli Aryawan menyoal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2012 tentang Peraturan Penyidikan yang bertujuan untuk mengontrol kinerja penyidik kepolisian.

Menurut Aryawan, perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas). “Dumas inilah yang sebenarnya menyalahi aturan karena tidak bisa ditingkatkan menjadi LP (Laporan Kepolisian).

Jadi, seharunsya tidak ada namanya dumas karena harus langsung LP,” jelas Aryawan di muka majelis hakim tunggal Heriyanti.

Sedangkan keterangan saksi ahli Bambang menyinggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPT (Surat Pajak Tahunan).

Dalam perkara ini diduga ada pemalsuan faktur yang berkaitan dengan PPN yang akan dibayarkan perusahaan.

“Meski tidak dijelaskan secara rinci, namun bisa kami simpulkan jika perkara ini masuk ranah perpajakan dan bukan pidana umum,” tegas Hotmaruli P Andreas Nainggolan, pengacara pemohon.

Setelah mendengar kesaksian saksi ahli yang diajukan pemohon, hakim Heriyanti memberikan kesempatan pada pemohon melanjutkan pembuktian pada Senin (13/7) depan.

Setelah itu, Selasa akan dilanjutkan kesimpulan dari pemohon dan termohon. “Putusan akan dibacakan pada Rabu mendatang,” ujar hakim Heriyanti. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/