25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:38 AM WIB

Penyidik Bagi Peran Para TSK, Hukuman Jero Jangol Bisa Bertumpuk

RadarBali.com – Keterangan menarik disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo terkait rencana pemberkasan wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Politikus yang terjerat narkoba ini tak hanya berurusan dengan barang haram itu saja. Tapi juga bermasalah soal kepemilikan senjata api (senpi) juga dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba.

Menurut Kombes Hadi Purnomo, Jero Jangol bisa disidik dalam lebih dari satu berkas. Dengan begitu akumulasi hukumannya bisa sangat tinggi.

Sebagai pelaku narkoba Jero Jangol bisa dijerat pasal  112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terkait dengan senjata, dia bisa kena pasal lain lagi. Dia bisa  kena pasal 112 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin 20 tahun penjara.

Ini karena saat penggerebekan di rumahnya ditemukan pistol dan peluru. Untuk dugaan pencucian uang dia bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tentu saja semua tergantung hasil penyidikan selama 6 x 24 jam. Apakah ada praktik TPPU dari jualan narkoba atau tidak.

Kalau ada lagi unsur TPPU, maka tidak menutup kemungkinan jerat hukuman akan bertambah lagi dalam berkas lain lagi.

Yang paling berpotensi mendapat hukuman tinggi tentu saja untuk perkara narkobanya. Ini bila dia terbukti memang sebagai pejabat publik yang nyambi jualan narkoba dengan omzet yang diduga mencapai ratusan juta tiap bulan.

Kasus ini jadi spesial karena mereka saling terkait dan ada hubungan saudara. Antara Jero Gede Komang Swastika, 40, bersama istri, Ni Luh Ratna Dewi, 37, dan kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 42.

Pemeriksaan tiga tersangka mengenai kepemilikan sabu-sabu (SS), senjata tajam, senjata api yang ditemukan di rumah mereka Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar, ini bakal saling kait mengait satu sama lain.

Apalagi aktivitas narkoba itu diduga sudah bertahun-tahun.  “Kami akan usut tuntas asal-usul narkoba dan juga senjata api yang ditemukan dari dalam rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 itu.

Berkas mengenai BB sabu- sabu dipisahkan dengan BB senpi, termasuk yang backing dan membantunya melarikan diri,” tegasnya

RadarBali.com – Keterangan menarik disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo terkait rencana pemberkasan wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Politikus yang terjerat narkoba ini tak hanya berurusan dengan barang haram itu saja. Tapi juga bermasalah soal kepemilikan senjata api (senpi) juga dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba.

Menurut Kombes Hadi Purnomo, Jero Jangol bisa disidik dalam lebih dari satu berkas. Dengan begitu akumulasi hukumannya bisa sangat tinggi.

Sebagai pelaku narkoba Jero Jangol bisa dijerat pasal  112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terkait dengan senjata, dia bisa kena pasal lain lagi. Dia bisa  kena pasal 112 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin 20 tahun penjara.

Ini karena saat penggerebekan di rumahnya ditemukan pistol dan peluru. Untuk dugaan pencucian uang dia bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tentu saja semua tergantung hasil penyidikan selama 6 x 24 jam. Apakah ada praktik TPPU dari jualan narkoba atau tidak.

Kalau ada lagi unsur TPPU, maka tidak menutup kemungkinan jerat hukuman akan bertambah lagi dalam berkas lain lagi.

Yang paling berpotensi mendapat hukuman tinggi tentu saja untuk perkara narkobanya. Ini bila dia terbukti memang sebagai pejabat publik yang nyambi jualan narkoba dengan omzet yang diduga mencapai ratusan juta tiap bulan.

Kasus ini jadi spesial karena mereka saling terkait dan ada hubungan saudara. Antara Jero Gede Komang Swastika, 40, bersama istri, Ni Luh Ratna Dewi, 37, dan kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 42.

Pemeriksaan tiga tersangka mengenai kepemilikan sabu-sabu (SS), senjata tajam, senjata api yang ditemukan di rumah mereka Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar, ini bakal saling kait mengait satu sama lain.

Apalagi aktivitas narkoba itu diduga sudah bertahun-tahun.  “Kami akan usut tuntas asal-usul narkoba dan juga senjata api yang ditemukan dari dalam rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 itu.

Berkas mengenai BB sabu- sabu dipisahkan dengan BB senpi, termasuk yang backing dan membantunya melarikan diri,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/