29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:34 AM WIB

Dijebloskan Ke Bui karena Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar

POLISI menangkap seorang perempuan cantik bernama Ni Putu Ari Susanti. Warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini ditangkap polisi karena gelap mata melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

 

Jumlah uang perusahaan yang digelapkan Susanti setengah miliar lebih. Tepatnya, sebesar Rp 537 juta.

 

Yang menarik dari pengakuan tersangka, uang ratusan juta itu dipakai untuk berain judi online. Kasus penangkapan Susanti pun bikin heboh dan viral karena obsesinya ingin menang taruhan judi online. DIa pun nekat melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

 

Dari hasil penyidikan dan interogasi polisi, ternyata Ni Putu Ari Susanti yang bekerja di perusahaan telekomunikasi ini bukanlah sales sembarangan. Meski sebagai sales biasa, diduga kebiasaan buruk taruhan judi online itu dilakukan karena ia banyak menangani klien besar, khususnya di wilayah Singaraja.

 

Hal itu diungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers pada Rabu (29/12).

 

Kapolres mengatakan, sebelum menilep uang perusahaan hingga ratusan juta, tersangka Susanti  sering menangani transaksi pembelian pulsa serta pembelian kartu operator selular.

“Dia punya klien besar di Singaraja,”tegas AKBP Andrian.

 

Sedangkan terkait modus pelaku, Kapolres mengatakan, aksi Putu Ari itu dilakukan pada 13 Desember 2021 lalu.

 

Pada 11 Desember 2021 lalu, tersangka mendatangi salah satu outlet ponsel di wilayah Kelurahan Banyuning. Tersangka menagih uang langganan pembelian pulsa.

 

Usai menagih uang, ternyata uang yang semestinya disetor ke perusahaanmalah disalahgunakan dan ditransfer ke rekening pribadi suaminya (suami tersangka).

 

Adapun nilai yang disetor ke rekening pribadi itu mencapai Rp 300 juta. Selanjutnya pada 13 Desember, hal serupa kembali dilakukan.

Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta. Uang itu kemudian digunakan kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

 

“Jadi sebagian uang yang diterima itu dipergunakan untuk bermain judi online. Uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” tukas Andrian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan di dalam perusahaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

POLISI menangkap seorang perempuan cantik bernama Ni Putu Ari Susanti. Warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini ditangkap polisi karena gelap mata melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

 

Jumlah uang perusahaan yang digelapkan Susanti setengah miliar lebih. Tepatnya, sebesar Rp 537 juta.

 

Yang menarik dari pengakuan tersangka, uang ratusan juta itu dipakai untuk berain judi online. Kasus penangkapan Susanti pun bikin heboh dan viral karena obsesinya ingin menang taruhan judi online. DIa pun nekat melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

 

Dari hasil penyidikan dan interogasi polisi, ternyata Ni Putu Ari Susanti yang bekerja di perusahaan telekomunikasi ini bukanlah sales sembarangan. Meski sebagai sales biasa, diduga kebiasaan buruk taruhan judi online itu dilakukan karena ia banyak menangani klien besar, khususnya di wilayah Singaraja.

 

Hal itu diungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat jumpa pers pada Rabu (29/12).

 

Kapolres mengatakan, sebelum menilep uang perusahaan hingga ratusan juta, tersangka Susanti  sering menangani transaksi pembelian pulsa serta pembelian kartu operator selular.

“Dia punya klien besar di Singaraja,”tegas AKBP Andrian.

 

Sedangkan terkait modus pelaku, Kapolres mengatakan, aksi Putu Ari itu dilakukan pada 13 Desember 2021 lalu.

 

Pada 11 Desember 2021 lalu, tersangka mendatangi salah satu outlet ponsel di wilayah Kelurahan Banyuning. Tersangka menagih uang langganan pembelian pulsa.

 

Usai menagih uang, ternyata uang yang semestinya disetor ke perusahaanmalah disalahgunakan dan ditransfer ke rekening pribadi suaminya (suami tersangka).

 

Adapun nilai yang disetor ke rekening pribadi itu mencapai Rp 300 juta. Selanjutnya pada 13 Desember, hal serupa kembali dilakukan.

Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta. Uang itu kemudian digunakan kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

 

“Jadi sebagian uang yang diterima itu dipergunakan untuk bermain judi online. Uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” tukas Andrian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan di dalam perusahaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/