29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:48 AM WIB

Jadi Pengedar Ekstasi, Bule Italia Diciduk dengan BB Airsoft Gun

RadarBali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan seorang wisatawan asal Italia, Emanuele Brilingiere, 23, di kawasan Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi dan satu pucuk senjata Airsoft gun.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didamping Kasatnarkoba AKP Djoko Hariadi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota  menerima informasi dari masyarakat.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengendus pergerakan pelaku dalam peredaran gelap narkotika.

Sebelum ditangkap, tersangka diketahui hendak melakukan transaksi di sebuah ATM di Jalan Raya Kerobokan. Saat itu juga petugas langsung menangkap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 10 butir ekstasi warna pink yang masih digenggam oleh tersangka sendiri,” cetus AKBP Yudith.

Pelaku langsung digiring ke mapolres. Dari hasil pengembangan, dia mengakui kepemilikan barang bukti narkoba itu.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya di Vila Pondok Karol Kuta Utara, Badung. “Dalam penggeledahan di vila, petugas menemukan satu pucuk Airsoft gun di dalam kamar pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu baju ormas ternama di Bali,” ungkapnya.

Menurut tersangka, bahwa barang haram itu didapat dari seseorang di dalam LP Kerobokan yang tidak dikenalinya.

Saat melakukan transaksi, tersangka hanya melakukan transfer kepada rekening napi itu dan barang haram itu diambil lewat tempelan.

Terkait bandar di dalam lapas, polisi masih mengembangkan. Pasalnya tersangka belum menuturkan secara rinci nama dan inisial napi itu.

Tersangka yang sudah 7 tahun tinggal di Bali ini mengaku bahwa ia baru pertama kali melakukan transaksi narkoba. Meski demikian, anggota tetap melakukan pendalaman.

Mengenai kepemilikan senjata Airsoft gun, perwira melati dua dipundak ini mengaku senjata milik tersangka tidak memiliki surat izin resmi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 (2) UU Narkotika.

“Kalau pengakuannya baru pertama kali transaksi narkoba. Kita akan tetap telusuri pengakuan ini. Untuk senjatanya itu ilegal.

Kami juga akan mendalami dari mana mendapatkannya. Semuanya masih kita kembangkan,” tuturnya. 

RadarBali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan seorang wisatawan asal Italia, Emanuele Brilingiere, 23, di kawasan Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi dan satu pucuk senjata Airsoft gun.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didamping Kasatnarkoba AKP Djoko Hariadi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota  menerima informasi dari masyarakat.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengendus pergerakan pelaku dalam peredaran gelap narkotika.

Sebelum ditangkap, tersangka diketahui hendak melakukan transaksi di sebuah ATM di Jalan Raya Kerobokan. Saat itu juga petugas langsung menangkap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 10 butir ekstasi warna pink yang masih digenggam oleh tersangka sendiri,” cetus AKBP Yudith.

Pelaku langsung digiring ke mapolres. Dari hasil pengembangan, dia mengakui kepemilikan barang bukti narkoba itu.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya di Vila Pondok Karol Kuta Utara, Badung. “Dalam penggeledahan di vila, petugas menemukan satu pucuk Airsoft gun di dalam kamar pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu baju ormas ternama di Bali,” ungkapnya.

Menurut tersangka, bahwa barang haram itu didapat dari seseorang di dalam LP Kerobokan yang tidak dikenalinya.

Saat melakukan transaksi, tersangka hanya melakukan transfer kepada rekening napi itu dan barang haram itu diambil lewat tempelan.

Terkait bandar di dalam lapas, polisi masih mengembangkan. Pasalnya tersangka belum menuturkan secara rinci nama dan inisial napi itu.

Tersangka yang sudah 7 tahun tinggal di Bali ini mengaku bahwa ia baru pertama kali melakukan transaksi narkoba. Meski demikian, anggota tetap melakukan pendalaman.

Mengenai kepemilikan senjata Airsoft gun, perwira melati dua dipundak ini mengaku senjata milik tersangka tidak memiliki surat izin resmi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 (2) UU Narkotika.

“Kalau pengakuannya baru pertama kali transaksi narkoba. Kita akan tetap telusuri pengakuan ini. Untuk senjatanya itu ilegal.

Kami juga akan mendalami dari mana mendapatkannya. Semuanya masih kita kembangkan,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/