TABANAN– Publik menanti perkembangan kasus dari dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sunantaya di Kecamatan Penebel, Tabanan yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Sebelumnya Kejari Tabanan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama, yakni eks anggota DPRD Tabanan dua periode I Gede Wayan Sutarja. Dia ditetapkan tersangka karena kapasitasnya sebagai mantan bendesa adat. Tersangka kedua, Ni Putu Eka Swandewi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPD Sunantaya. Namun, hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan sejak diumumkan status tersangka pada 9 Desember 2021 lalu.
Seperti diketahui kasus LPD Desa Sunantaya sejatinya sudah lama menggelinding di permukaan dan dilakukan penanganan Kejaksaan Negeri Tabanan. Tercatat sejak tahun 2017 lalu. Hingga tiga kali berganti kepala Kejaksaan barulah kasus ini kembali terbongkar.
Kasus dugaan korupsi pada LPD Sunantaya merugikan negara miliaran rupiah. Atas apa yang dilakukan dua tersangka inipun membuat LPD Desa Sunantaya kolaps alias bangkrut.
Soal perkembangan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Sunantaya karena sudah sebulan berjalan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Ida Bagus Widnyana mengatakan semua saksi sudah diperiksa. Tercatat ada sekitar 13 saksi yang pihaknya lakukan pemeriksaan. Mulai dari pengurus, nasabah termasuk warga.
“Kemudian kami juga periksa saksi ahli. Saksi ahli dari inspektorat dan auditor sudah selesai kami periksa. Tinggal dari BPKP, karena beliau masih ada kegiatan nanti kita periksa,” ungkap Ida Bagus Widnyana seizin Kejari Tabanan Ni Made Herawati yang dihubungi, Rabu (12/1).
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pemeriksaan lainnya. “Dalam waktu dekat kita akan periksa tersangka,” ucapnya.
Ida Bagus Widnyana sebelumnya menyebut tersangka tak ditahan karena masih kooperatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, 9 Desember lalu. Di antaranya eks anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya. Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka.
Tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih. Sedangkan tersangka Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.